Text
"SEWA MENYEWA SAWAH MELALUI LISAN DI DESA KACOK KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) NO: 9/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH"
ABSTRAK
Achmad Mustofa, 2020, Sewa Menyewa Sawah Melalui Lisan di Desa Kacok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) No: 09/DSN-MUI /IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah, Skripsi,
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Busahwi, M.Pd.I.
Kata Kunci : Sewa Menyewa, Sawah, Fatwa DSN-MUI.
Berangkat dari sebuah kegiatan sewa menyewa sawah yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bahwa
sebagian besar para petani menyewa sawah dengan sistem pemabayaran setelah
panen atau mengandalkan tanamannya untuk membayar uang sewa sawah
tersebut, namun sering sekali tanaman bisa gagal panen, rusak dan harganya
murah. Dan hal itu dapat merugikan salah satu pihak yaitu pemilik sawah karena
tidak tepatnya waktu pembayaran uang sewa.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi
pokok penelitian ini, yaitu:
1. Bagaimana proses sewa menyewa sawah melalui lisan di Desa Kacok
Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ?
2. Bagaimana pembayaran sewa menyewa sawah melalui lisan di Desa Kacok
Kec. Palengaan Kab. Pamekasan perspektif Fatwa DSN-MUI tentang
pembiayaan ijarah (sewa menyewa) ?
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informannya adalah penyewa sawah dan pemilik sawah di Desa Kacok.
Sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, paparan data, dan
verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sewa Menyewa Sawah Melalui Lisan
di Desa Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pameksan sudah sesuai dengan
kajian fatwa DSN-MUI, boleh melakukan sewa menyewa dengan pembayaran
setelah masa sewanya berakhir atau setelah panen hal ini berlandasan pada
ketentuan objek ijarah dalam Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan ijarah No. 7
sampai 9. Dan ketika pihak penyewa tidak dapat membayar uang sewanya dengan
tepat waktu sesuai dengan kesepakatan maka uang sewanya akan menjadi hutang
yang tetap wajib harus di bayar kepada pemilik sawah.
Tidak tersedia versi lain