Text
AKAD MUZARA'AH DALAM BAGI HASIL PENGELOLAAN TANAMAN PADI DE DESA BUDDIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Amelia Nabella Putri, 2020, Akad Muzara’ah Dalam Bagi Hasil Pengelolan Tanaman Padi Di Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura. Pembimbing Dr. Ainurrahman Hidayat. S.S., M. HUM.
Kata Kunci : Bagi Hasil, Akad Muzara’ah, Tanaman Padi.
Akad muzara’ah merupakan akad yang digunakan untuk mengelola sebuah pertanian yang di dalamnya terdapat kesepakatan atau kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap yang tidak lain modal (bibitnya) berasal dari pihak pemilik lahan. Yang mana di Desa Buddih bahwa akad muzara’ah yang terjadi antara pemilik tanah dan penggarap ketidak sesuain dalam kesepakatan bagi hasil.
Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui praktik pengelolaan tanaman padi di Desa Buddih, Kedua, Untuk mengetahui praktik bagi hasil pengelolaan tanaman padi di Desa Buddih, Ketiga, Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap akad muzara’ah dalam bagi hasil pengelolaan tanaman padi di Desa Buddih.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informannya adalah Kepala Desa Buddih, Pemilik Tanah, dan Penggarap. Sedangkan teknik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, dalam praktik pengelolaan tanaman padi di Desa Buddih dalam melakukan kesepakatan mereka tidak melakukan secara tertulis tanpa menghadirkan saksi melainkan dengan cara rasa saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap dan saat panen hasilnya akan dibagi menurut kesepakatan. Dengan adanya kerja sama pemilik lahan memberikan lahannya untuk dikelola dengan berkunjung kerumah pihak penggarap yang menyetujui kerjasama yang akan dikelola. Untuk pembiayaan modal seperti benihnya ditanggung oleh pemilik lahan sedangan pembiayaan seperti pupuk, dan perawatannya ditanggung oleh penggarap. Kedua, Dalam pembagiannya tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang mana dalam pembagian yang disepakatinya menggunakan presentase 50:50, melainkan pihak penggarap mengambil keuntungan lebih, semisal hasil panennya 30 sak diberitahukan kepada pemilik lahan panennya hanya 25 sak saja. Padahal seharusnya penggarap harus jujur dalam hasil panennya misal, panennya 30 sak penggarap harus membagi 50%:50% atau 15 sak penggarap dan 15 sak pemilik lahan, bahkan petani penggarap tidak memberitahukan hasil kotornya sebelum dibagi dua hanya memberitahu hasil bersihnya saja. Ketiga, Yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah dimana pemilik lahan memberikan lahan sawahnya kepada petani penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu.
Tidak tersedia versi lain