Text
IMPLEMENTASI HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI BAJU DENGAN SISTEM ONLINE DI DESA TRASAK KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Isnaini, 2020, “Implementasi Hak Khiyar Dalam Jual Beli Baju Dengan Sistem
Online Di Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan” Skripsi
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri
Madura. Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, S.H.,M.HUM.
Kata Kunci: Implementasi, khiyar, Jual beli online
Khiyar merupakan pemilihan di dalam melakukan akad jual beli apakah
mau meneruskan akad jual beli atau mengurungkan atau menarik kembali kehendak
untuk melakukan jual beli. Pada dasarnya hak khiyar dalam jual beli mudah untuk
diterapkan dalam praktik jual beli secara langsung, dimana pihak pembeli dapat
melihat secara langsung terkait dengan keadaan dan kualitas suatu barang yang
akan dibeli. Sedangkan dalam jual beli barang secara online konsep khiyar
cenderung sulit diterapkan mengingat metode belanja dalam jual beli online
dilakukan dengan pesanan terlebih dahulu melalui media sosial dan tidak
mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Namun saat ini
bermuamalah dengan sistem jual beli online tidak dapat dihindari. Tidak terkecuali
masyarakat Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan juga
melakukan bisnis jual beli online.
Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana implementasi hak
khiyar dalam jual beli baju dengan sistem online di Desa Trasak Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan?, dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap praktik hak khiyar dalam jual beli baju dengan sistem online di
Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif, informannya
adalah penjual dan pembeli yang melakukan transaksi Online. Sedangkan teknik
pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi hak khiyar dalam jual beli
online yang ada di Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan belum
berjalan dengan maksimal, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang
hak khiyar. Adapun hak khiyar yang diterapkan oleh pelaku jual beli online di Desa
Trasak adalah khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar aib, namun pada penerapan
khiyar aib masih belum sempurna karena masih ada pengecualian pada penukaran
atau pengembalian barang cacat. Ditinjau berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah
implementasi hak khiyar dalam jual beli online di Desa Trasak Kecamatan
Larangan Kabupaten Pamekasan belum sesuai dengan Hukum Islam, karena pada
penerapan khiyar aib masih ada pengecualian, sehingga menyebabkan salah satu
pihak merasa dirugikan.
Tidak tersedia versi lain