Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PELAKSANAAN AKAD RAHN TANAH PERTANIAN TIDAK TERTULIS DI DESA KADUARA BARAT KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Nurul Widadah, 2020, Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Pelaksanaan Akad Rahn
Tanah Pertanian Tidak Tertulis Di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten
Pamekasan, Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam
Negeri Madura, Pembimbing: Zulaekah M.EI.
Kata kunci: Pelaksanaan, Akad Rahn, Hukum Ekonomi Syari’ah,
Pelaksanaan akad rahn tanah pertanian yang terjadi di Desa Kaduara Barat yaitu dengan
menggunakan asas kepercayaan, maka dari itu masyarakat melakukan akad rahn tanah
pertanian secara lisan tanpa adanya bukti tertulis, transaksi seperti ini sudah menjadi kebiasaan
masyarakat Desa Kaduara Barat dari dulu hingga sekarang. Sehingga hal ini membuat
masyarakat merasa dirugikan dan menyesal dikemudian hari, karena tidak adanya bukti tertulis
yang bisa dijadikan kekuatan hukum.
Pokok permasalahan tersebut selanjutnya diuraikan dalam beberapa substansi yaitu: 1)
bagaimanakah pelaksanaan akad rahn tanah pertanian tidak tertulis di Desa Kaduara Barat,
Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, 2) bagaimanakah tinjauan hukum ekonomi
syari’ah tentang pelaksanaan akad rahn tanah pertanian tidak tertulis di Desa Kaduara Barat,
Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dengan jenis
penelitian kualitaitif, lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Kaduara Barat, dimana Sumber
data yang digunakan yaitu primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi kepada para pihak yang melakukan transaksi akad rahn
tanah pertanian tidak tertulis. Data yang diperoleh dianalisis dan digambarkan secara
menyeluruh dengan menggunakan analisa deduktif komparatif,
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pelaksanaan akad rahn tanah pertanian di
Desa Kaduara Barat tidak sesuai dengan hukum Islam. Dikatakan tidak sesuai dengan hukum
Islam, karena akad rahn tanah pertanian di Desa Kaduara Barat dilakukan secara lisan, tidak
adanya bukti yang tertulis. Hal tersebut tidak sah menurut hukum Islam, karena dapat
menyebabkan adanya penipuan (gharar). Jadi pelaksanaan akad rahn tanah pertanian tidak
tertulis disini hukumnya haram karena lebih banyak menimbulkan kemudharatan yaitu
penipuan (gharar).
Tidak tersedia versi lain