Text
STUDI KOMPRASI ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI'AH PASAL 112-115 TENTANG BAY' AL-WAFA
ABSTRAK
Hendriyanto.2020. Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dengan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 112-115 Tentang Bay’ Al-Wafa. Skripsi,
Program Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Madura. Pembimbing; Dr. Erie
Hariyanto, S.H.,M.H.
Kata kunci: Komparasi, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
Pasal 112-115, Bay’ Al-Wafa.
Islam tidak hanya sekedar mengatur masalah ibadah seseorang hamba
kepada Tuhan-nyatetapi juga mampu menjawab berbagai macam bentuk
tantangan pada setiap zaman, termasuk dalam persoalan ekonomi. Prinsip lain dari
ekonomi Islam adalah solidaritas sosial, setiap manusia semenjak lahir dan
sepanjang hidupnya perlu akan bantuan orang lain dan tidak sanggup berdiri
sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka ada system barter yaitu
pertukaran barang yang sama nilainya sehingga system barter itu berubah menjadi
system jual beli. Maka akad baial-wafa itu dapat di terapkan dalam kehidupan
sehari-hari khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam bentuk transaksi
jual beli karena sudah ada dan tertera dalam hukum islam dan juga kompilasi
hukum ekonomi syari’ah pasal 112-115 tentang akad bai al-wafa.Oleh karena
akad bai al-wafa sudah ada dan tertera dalam hukum islam dan juga kompilasi
hukum ekonomi syari’ah pasal 112-115, maka penulis berinisiatif untuk
mengangkat judul sebagai penelitian tentang ”Studi Komparasi Antara Hukum
Islam Dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 112-115 Tentang Bai’
Al-Wafa”.
Permasalahan dalam penelitian ini ada tiga pertama adalah, bagai mana
teori akad Bai’ al-wafa’ menurut perspekif hukum Islam? Kedua bagai mana teori
akad Bai’ al-wafa’ menurut kompilasi hukum ekonomi syari’ah pasal 112-115?
Ketiga bagaimana komperasi antara hukum islam dengan kompilasi hukum
ekonomi Syari’ah pasal 112-115 tentang bay’ al-wafa? Untuk menjawab
permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif jenis
penelitian yang di gunakan adalah kepustakaan (libraryresearch),dan teknik
pengumpulan datadiolah dengan cara, editing,organizing ,penemuan dan analisis
data. Hasil penelitian ini menurut perspekif hukum Islam ulama Mazhab Hanafi
menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk dalam larangan Rasulullah
SAW yang melarang jual beli yang dibarengi dengan syarat. Karena sekalipun
disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun
pengembaliannya itupun melalui akad jual beli. Sedangkan menurut kompilasi hukum
ekonomi syari’ah pasal 112-115, bay al-wafa itu di benarkan adanya, karena sudah
jelas dan tertera dalam, buku kompilasi hukum ekonomi syari’ah pasal 112-115
tentang bay’ al-wafa.Maksud dari pasal 112 -115 ini adalah bagaimana tata-cara
dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual dapat
mengembalikan uang seharga barang yang dan tidak menghasilkan riba. Maka
persamaan bai’ al-wafâ adalah jual beli dengan hak membeli kembali tapi si
pembeli harus bisa mengembalikan uang yang sudah pernah diambil dari si
penjual dan tidak boleh dijual kepada pihak lain, sebelum ada kesepakatan.
Sedangkan perbedaan adalahhak membeli kembali dalam bai’ al-wafa tidak dapat
di wariskansedangkan dalam tinjauan kompilasi hukum ekonomi syari’ah tentang
bai’al-wafâ adalah hak membeli kembali dapat diwariskan.
Tidak tersedia versi lain