Text
TINJAUN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERBEDAAN UPAH ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DI TOKO REZEKI DESA KONANG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Alvia Suryani, 2020, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perbedaan Upah
Antara Laki-Laki Dan Perempuan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag.
Kata Kunci : Akad, upah mengupah
Salah satu bentuk muamalah yang terdapat dalam bentuk hukum ekonomi
syariah yakni kerja sama antara manusia .terdapat dua pihak antara pemilik toko
dan karyawan. Untuk melaksanakan kegiatan dengan ketentuan pihak karyawan
mendapatkan kompensasi berupa upah. Upah adalah imbalan yang diberikan atau
yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Akad upah diaplikasikan dalam
produk-produk jasa keuangan bank syariah, seperti untuk penggajian.1 Islam
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagai karyawan dalamrangka pemenuhan
kebutuhan manusiawi yang bersifat ibadah semata-mata karena Allah
Dalam hal ini kegiatan upah mengupah diatas tersebut masuk dalam akad
sewa-menyewa tenaga kerja manusia.jadi, ijarah atas pekerjaan atau upahmengupah adalah suatu akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatan tersebut.
Orang yang melakukan pekerjaan disebut ajir atau tenaga kerja.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana beban kerja lakilaki dan perempuan; kedua Apa faktor terjadinya perbedaan upah laki-laki dan
perempuan; ketiga, Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
perbedaan upah laki-laki dan perempuan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur
dan observasi partisipasif. Informannya adalah kepada pemilik toko dan tokoh
masyarakat.
hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perbedaan upah antara
laki-laki dan perempuan tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena sistem upah
yang diberikan tersebut membedakan antara laki-laki dan perempuan sedangkan
sistem kerjanya sama sehingga hal ini merugikan salah satu pihak yaitu karyawan
perempuan. Kedua, dalam hal ini jika di lihat dari KHES sighat ijarah ala al
a’maal ijarah yang berkaitan dengan upah pekerja tidak di perbolehkan karena
tidak sesuai dengan KHES pasal 296 ayat (1).Ketiga, Hal ini juga ada unsur
ketidakjelasan (gharar) dikarenakan dalam akad tersebut di awal tidak ada sighat
yang jelas (di ucapkan).
Tidak tersedia versi lain