Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI HEWAN TERNAK SAPI SAKIT (STUDI KASUS DI SUSUN TANODUNG LAOK, DESA GULUK-GULUK KECAMATAN GULUK-GULUK, KABUPATEN SUMENEP)
ABSTRAK
Moh. Didik Yanto, 2020, Tinjaun Hukum Islam Terhadap Jual Beli Hewan Ternak Sapi Sakit
(Studi Kasus di Dusun Tanodung Laok, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk,
Kabupaten Sumenep), Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Zulaeka M. EI.
Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Jual Beli Hewan Sakit, Dusun Tanodung Laok
Pada dasarnya Islam menghalalkan jual beli dengan tujuan dalam berusaha apapun
yang halal tidak lepas dari pada memperoleh ridha Allah SWT, dengan jual beli maka
dapatlah dicapai dan sejumlah keuntungan yang digunakan untuk memenuhi nafkah keluarga,
memenuhi hajat masyarakat, shadaqah serta sebagai sarana ibadah. Agar usaha yang
dilakukan itu tidak lepas dari ridha Allah SWT, maka dalam berniaga atau bertransaksi jual
beli tidak lepas pula dari norma-norma hukum Islam dengan memegang teguh rukun dan
syarat-syaratnya jual beli.
Salah satu fakta jual beli ialah praktek jual beli hewan ternak (Sapi) yang masih dalam
keadaan sakit yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Tanodung Laok, kecamatan Gulukguluk, Kabupaten Sumenep. Masyarakat biasanya melaksanakan akad jual beli ini terhadap
hewan ternak yang sakit karena menurut masyarakat dikhawatirkan mati yang mana akan
mengakibatkan kerugian terhadap orang yang memelihara.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua persoalan yang menjadi kajian pokok dalam
penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana praktek jual beli hewan ternak sapi yang sakit di
Dusun Tanodung Laok, Desan Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep;
kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli hewan ternak sapi yang sakit di
Dusun Tanodung Laok, Desan Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh
melalui wawancara, observasi dan dokemntasi. Informannya adalah pedagang sapi, peternak
sapi, guru madrasah, tokoh masyarakat. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan, trianggulasi, analisis kasus
negatif dan uraian rinci.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, praktek jual beli hewan ternak sapi
yang sakit sudah lama dilakukan oleh masyarakat Dusun Tanodung laok adalah menjual
ternaknya terhadap pedagang ataupun pemotong sapi, dan sebagian tidak dijual terhadap
pedagang melaikan dipotong sendiri dan ada juga peternak maupun pedagang sapi
menyembunyikan kondisi sapinya untuk memdapatkan keuntungan lebih besar. Kedua, jual
beli yang hewan ternak sapi yang sakit itu jika ditinjau dari hukum Islam adalah dilarang.
Karena tindakan jual beli hewan sakit berupa sapi itu menurut syariah Islam disebut Fasid.
Disamping itu juga peternak sapi maupun pedagang sapi menyembunyikan kondisi sapi yang
sedang sakit terhadap pembeli.
Tidak tersedia versi lain