Text
ANALISIS MASLAHAH PERJANJIAN PERKAWINAN MENGENAI HARTA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
ABSTRAK
Qurrotul Aini, 2020, Jual Beli Barang Rampasan Dalam Pelelangan Sepeda Motor
Di Adira Finance Pamekasan Perspektif Hukum Islam, Skripsi, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H.
A. Ghufran Ferdiant M.Pd
Kata Kunci : Jual Beli, Lelang Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Syari’ah
Jual beli merupakan perkara yang diperbolehkan dalam hukum Islam untuk
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. hal itu dapat dilakukan dengan cara
apapun selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Jual beli barang rampasan
dalam pelelangan sepeda motor di Adira Finance Pamekasan, mayoritas pembeli
melakukannya jual beli sepeda motor secara lelang ini dapat diestimasi memiliki
keuntungan dari setiap barang yang dijual. Transaksi jual beli lelang yang terjadi
di lapangan terdapat sudahsesuai sistem verifikasi yang dilakukan oleh
perusahaan Adira Finance Pamekasan. Sebab proses lelang tidak ada kendala
apapun dari pihak debitur. Dari permasalahan ini, peneliti menentukan 2 fokus
dalam penelitian ini, 1. Bagaimana sistem penjualan hasil rampasan dalam
pelelangan sepada motor di Adira Finance Pamekasan, 2. Bagaimana hukum jual
beli hasil rampasan di Adira Finance Pamekasan dalam Persepektif Islam.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
jenis field research. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak
terstruktur. Sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi nonpartisipan dan observasi terstruktur. Informannya adalah karyawanAdira Finance,
penjualdanpembeli.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Sistem penjualan hasil
rampasan dalam pelelangan sepada motor di Adira Finance Pamekasan untuk
meminalisir kerugian perusahaan. Sehingga dilakukan pelelangan sepeda motor,
yang mana sepeda motortersebut yang telah tidak di urus oleh pemiliknya.
Kemudian dilakukan transaksi jual beli lelang yang mana pihak pembeli
mengajukan tawaran harga, dimana harga tersebut pihak perusahaan yang
memutuskan harga tertinggi yang akan berhak memilikinya.
Kedua, Hukum jual beli hasil rampasan dalam Persepektif Islam, kaidah fiqih
menyebutkan bahwa barang yang telah dilelang dalam trasaksi jual beli ini sah
untuk dilakukan, yang pada dasarnya setiap jual beli itu diperbolehkan. Namun,
jika dilihat dari segi Undang -Undang rampasan/penarikan paksa yang dilakukan
pihak eksterna/deptcolektor. Dalam hal ini, melanggar perlindungan konsumen
Pasal 4, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyatakan (KHES),
(1) melaporkan tindak pidana perampasan kendaraan ke pihak kepolisian, (2)
mengajukan gugatan perbuatan melawan ke Pengadilan terkait sepeda motor
secara paksa.
Tidak tersedia versi lain