Text
PEMENUHAN NAFKAH MADHIYAH ISTRI PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
ABSTRAK
ALI MASHERI, 2020, Pemenuhan Nafkah Madhiyah Istri Pasca Perceraian di
Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Jurusan Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Achmad Fauzi M.HI.
Kata Kunci: Nafkah Madhiyah, Cerai Talak, Upaya Pengadilan
Kewajiban suami terhadap istri dimasa pernikahan adalah memberi
nafkah lahir maupun batin yang kemudian menjadi hak hak istri untuk menerima
nafkah dari suami sebagai bentuk rasa tanggung jawab suami terhadap istri.
Nafkah yang berupa uang akan digunakan oleh istriuntuk berbelanja untuk
menghidupi anak-anaknya dan untuk keperluan kehidupan mereka. Selain
kewajiban suami untuk memberikan nafkah terhadap istrinya, terdapat juga
nafkah yang harus diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah
perceraian, seperti nafkah madhiyah. Sebagai bagian dari tindakan hukum yang di
atur dalam undang-undang, pemenuhan nafkah madhiyah pasca perceraian ini
juga penting diberikan kepastian hukumnya. Sehingga dalam hal ini, peran
Pengadilan Agama sebagai poros dari lembaga penegakan hukum perdata Islam
tingkat satu, sangat diperlukan untuk memberikan pemenuhan hak-hak yang
berasaskan keadilan bagi setiap pihak, mulai dari pemberian putusan berupa
hukuman memberi nafkah sampai penanganan lanjutan jika salah satu pihak
mengabaikan amar putusannya tersebut.
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini,
pertama, bagaimana upaya Pengadilan Agama Pamekasan untuk menjamin
terpenuhinya nafkah madhiyah istri pasca perceraian dan yang kedua bagaimana
pendapat hakim tentang kegunaan asas kemampuan ketika diterapkan dalam
putusan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berfokus pada
persoalan fenomenologis, sumber data diperoleh melalui wawancara, sedangkan
pengecekan keabsahan data dilakukan melalui penguraian data yang didapatkan
secara rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Upaya Pengadilan
Agama Pamekasan untuk menjamin terpenuhinya nafkah madhiyah istri pasca
perceraian menunjukan bahwasanya terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh
pengadilan guna untuk menjamin terpenuhinya nafkah istri, yang pertama dengan
cara menyegerakan pemberian nafkah, yang kedua melakukan penundaan ikrar
talak bagi suami yang belum melunasi pemberian nafkahnhya selambat-lambatnya
selama 6 bulan dan yang ketiga yaitu jika sudah terlanjur memberikan izin kepada
suami untuk melakukan ikrar sedangkan nafkahnya masih belum terpenuhi maka
pihak pengadilan akan melakukan penahanan akta cerainya. Kedua. Pendapat
hakim tentang kegunaan asas kemampuan ketika diterapkan dalam putusan ratarata mampu menjamin terpenuhinya nafkah namun asas kemampuan tersebut
tidak dapat berdiri sendiri, hakim juga mempunyai beberapa asas yaitu asas
keadilan, kepatutan, kebutuhan biaya minimal dan lamanya menikah. asas-asas
tersebut tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya agar bisa mendapatkan
putusan yang benar-benar tidak akan merugikan kedua belah pihak yang
bersengketa.
Tidak tersedia versi lain