Text
KEADILAN BAGI ISTRI NUSYUZ ATAS PEROLEHAN HARTA BERSAMA (studi kasus di pengadilan agama pamekasan)
ABSTRAK
Akhmad Nur Hidayat, 2020, “Keadilan Bagi Istri Nusyuz Atas Perolehan Harta Bersama (Studi
Kasus Di Pengadilan Agama Pamekasan)”,. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam,
Fakultas Syari’ah, pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, M. Hum.
Kata Kunci: keadilan, nusyuz istri, harta bersama
Pemikiran tentang Keadilan Bagi Istri Nusyuz Atas Perolehan Harta Bersama, berawal
dari fakta para hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara harta bersama yang
berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 97 KHI. Yaitu Pembagian harta bersamanya ½ dari seluruh harta bersama suami dan istri
sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan tersebut. Namun, pada prakteknya
hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagiannya memperhatikan keadaan
suami dan istri. Mengenai pembagian harta bersama dalam hukum Islam, tidak ditemukan
ketentuan yang jelas, al-Qur’an tidak menyebutkan berapa ketentuan harta benda yang harusnya
dibagikan antara janda dan duda. Islam hanya menjelaskan cara menghadapi istri yang nusyuz.
Seorang suami memiliki wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap istrinya, yaitu
pertama menasihati, kedua memisahkan di tempat tidurnya, ketiga yaitu memukulya. Masalah
yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaiama penerapan keadilan atas
pembagian harta bersama bagi istri nusyuz di Pengadilan Agama Pamekasan?. Kedua,
Bagaimana peran hakim dalam menentukan batasan-batasan atas perkara istri nusyuz dalam
pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Pamekasan?
Mengenai metode dan jenis penelitian ini yaitu termasuk dalam penelitian kualitatif, yaitu
pendekatan yang berupaya memahami gejala-gejala dengan menafikan segala hal yang bersifat
kuantitatif, dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa gejala-gejala yang ditemukan tidak
memungkinkan untuk diukur dengan angka, melainkan melalui penafsiran yang berlaku atau
terbentuk begitu saja karena realitas baru yang menjadi indikasi signifikan terciptanya konsep
baru hingga memperoleh kesimpulan tertentu yang merupakan hasil dari jawaban rumusan
masalah.
Hasil penelitian menunjukkan Pertama, penerapan keadilan atas pembagian harta
bersama bagi istri nusyuz di Pengadilan Agama Pamekasan lebih sering berpedoman pada Pasal
97 KHI yang menghendaki pembagian sama rata, karena walaupun istri nusyuz, tidak lantas
menghapus hak seorang istri untuk mendapatkan pembagian harta bersama, namun terkadang
hakim berijtihad lain atau contra legem dengan mempertimbangkan proses pemeriksaan dan
keterangan saksi-saksi dalam memperoleh informasi yang lebih mendalam, serta lebih
memperhatikan kondisi dan peran suami istri dalam rumah tangga apabila suami atau istri
tersebut menuntut pembagian yang tidak sama rata.
Kedua, peran hakim dalam menentukan batasan-batasan atas perkara istri nusyuz dalam
pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Pamekasan yaitu, apabila majelis hakim
berpendapat bahwa berdasarkan nilai keadilan (selain substantif), maka hakim dapat berijtihad
dalam menentukan batasan kenusyuz-an istri terhadap hak atau bagiannya atas harta bersama.
Artinya pembagian tersebut ditentukan dengan seberapa besar perilaku nusyuz istri dalam
mempengaruhi batasan-batasan pembagian harta bersama. Seperti fakta peran masing masingpihak dalam memperoleh harta bersama. Juga fakta seberapa lama melakukan nusyuz dan
sebesar apa nusyuz yang dilakukan oleh seorang istri. Kemudian batasan tersebut bisa juga
diputuskan berdasarkan yurisprudensi.
Tidak tersedia versi lain