Text
PELAKSANAAN PINDAH GADAI DI PT. PEGADAIAN SYARIAH SAMPANG KOTA PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002
ABSTRAK
Fitria Rosita, 2020, Pelaksanaan Pindah Gadai Di PT. Pegadaian Syariah
Sampang Kota Perspektif Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002, Skripsi,
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura,
Pembimbing: Ah. Kusairi, M.HI.
Kata Kunci: Pindah Gadai, DSN MUI
Pelaksanaan Pindah Gadai merupakan pengalihan hutang atau pemindahan
hutang dari Lembaga Keuangan Konvensional ke Lembaga Keuangan Syariah.
Pelaksanaan Pindah Gadai dalam Lembaga Keuangan Syariah memberikan
keringanan terhadap nasabah akan bunga yang dibebankan dari Lembaga
Keuangan Konvensional.
Berdasarkan paparan tersebut, ada dua pokok permasalahan yang akan
menjadi kajian dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana mekanisme
pelaksanaan pindah gadai di PT. Pegadaian Syariah Sampang Kota. Kedua,
Bagaimana pelaksanaan pindah gadai sesuai dengan DSN-MUI NO.31/DSNMUI/VI/2002 di PT. Pegadaian Syariah Sampang Kota.
Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Sumber data yang diperoleh oleh
peneliti berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan informan mulai
dari pimpinana cabang, karyawan bagian penyimpanan, kasir, nasabah dan
seluruh elemen PT. Pegadaian Syariah Sampang Kota. Sedangkan untuk
pengecekan keabsahan data diperoleh dengan perpanjangan keikutsertaan,
penggunaan bahan refrensi, dan triangulasi.
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa: pertama,
mekanisme yang harus dilakukan oleh nasabah diantaranya: surat bukti gadai dari
gadai konvensional dan KTP selanjutnya penaksir melakukan checking surat gadai
untuk bisa mengetahui berapa jumlah pinjaman dan bunga sebelumnya yang ada
di tempat gadai konvensional, kemudian kasir PT. Pegadaian Syariah Sampang
Kota memberikan uang sesuai dengan jumlah pinjaman yang akan dibayarkan
kepada pihak konvensional, kemudian transaksi Pindah Gadai bisa dilaksanakan.
Kedua, Sesuai dengan fatwa DSN-MUI tersebut. PT. Pegadaian Syariah Sampang
Kota benar-benar menerapkan Pindah Gadai sesuai fatwa tersebut. Hal ini mulai
dari proses pemindahan barang, dengan berbagai alternatif yang berdasarkan
fatwa tersebut, akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
nasabah serta hal lainnya. Apabila ada kendala yang tidak sesuai atau tidak ada
dalam fatwa tersebut. maka Pindah Gadai dibatalkan atau tidak dilakukan oleh
pihak PT. Pegadaian Syariah Sampang Kota.
Tidak tersedia versi lain