Text
JUAL BELI BARANG DALAM BENTUK ARISAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI JL.AMIN JAKFAR KELURAHAN GLADAK ANYAR KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Achmad Rofie’I, 2020, Jual Beli Barang dalam Bentuk Arisan Perspektif Hukum Ekonomi
Syari’ah Studi Kasus di Jl Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan,
Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing:
Dr. Hj. Siti Musawwamah, M. Hum.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Arisan, Jual beli
Arisan merupakan salah satu bentuk muamalat yang sebagian masyarakat Indonesia pasti
pernah mengenal kegiatan semacam ini, kebanyakan yang biasa beredar di tengah-tengah
masyarakat kita adalah dengan menggunakan hasil dapatan berupa uang karena arisan semacam
ini diperbolehkan dan tidak termasuk judi.Setiap anggota dari arisan itu mempunyai dua peranan
yaitu sebagai Kreditur dan Debitur.Salah satu bentuk arisan yang ada di kelurahan Gladak Anyar
kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan adalah arisan barang. Adapun pelaksanaan arisan
ini disamakan dengan kredit barang yaitu dengan carapengundian.Setelah satu minggu dari
pengundian, para anggota mendapatkan barang dan dibayar secara kredit atau dicicil sekali
seminggu dalam jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan.Hal yang penting adalah harga
barang itu lebih mahal dibandingkan dengan harga barang sesungguhnya (di pasaran).
Penelitian ini menetapkan 2 (dua) fokus yaitu: Pertama, bagaimana mekanisme jual beli
barang dalam bentuk arisan di kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan kabupaten
Pamekasan; dan Kedua, bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentangjual beli barang
dalam bentuk arisan di kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.
Dalam peneliti ini menggunakan data teknik pengumpulan data menggunakan tiga cara
yaitu : pengamatan, wawancara, dukumentasi.
Dari penelitian dapat diambil suatu kesimpulan yaitu :1. mekanisme Jual Beli Barang
dalam Bentuk Arisan di Jl Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan yang
diterapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pihak anggota arisan sudah rela dan
sepakat untuk menerima sistem arisan sesuai kesepakatan bersama dalam jangka waktu yang
telah ditentukan.Kemudian pelaksanaannya telah menerapkan asas-asas muamalat yaitu mubah
asas kerelaan (antarodin) serta asas mendatangkan manfaat.Peneliti arisan ini secara hukum
Islam adalah mubah atau diperbolehkan. 2. Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang Jual beli
barang dengan sistem Arisan di Jl Amin Jakfar Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan
pada hakekatnya diperbolehkan, selagi tidak ada gharar di dalam pelaksanaannya dan saling
bertanggung jawab, apa itu arisan berbentuk uang maupun barang.
Tidak tersedia versi lain