Text
TIJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN DANA HIBAH KELOMPOK TANI KARYA BUANA DI DESA KAMBINGAN BARAT KECAMATAN LENTENG KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Edy Sutrisno, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Dana Hibah
Kelompok Tani Karya Buana di Desa Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng,
Kabupaten Sumenep, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas
Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, S.H.,M.Hum.
Kata Kunci :Pemanfaatan, Dana Hibah, Kelompok Tani
Kelompok tani merupakan beberapa petani atau peternak yang menghimpun
diri dalam suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan
minat. Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dari Kepala Desa
dengan tujuan sebagai wadah komunikasi antar petani. Surat keputusan tersebut
dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau mengevaluasi
kinerja kelompok tani. Dalam kelompok tani ada yang namanya dana hibah yang
diberikan oleh pemerintah untuk membantu para pentai kecil yang kurang mampu,
banyak cara kelompok tani umtuk memanfaatkan dana tersebut salah satunya
dengan cara dipinjamkan kepada anggota dengan syarat waktu pengembalian dana
tersebut ada uang tambahan sebesar 2% dari pinjaman.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu pertama, Bagaimanakah Prosedur Pemanfaatan
Dana Hibah pada Kelompok Tani di Desa Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng,
Kabupaten Sumenep; kedua, Apa Saja Faktor-faktor yang Menjadi Penghambat dan
Pendukung Dalam Prosedur Pemanfaatan Dana Hibah Kelompok Tani Karya
Buana di Desa Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep;
ketiga,Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dana Hibah Kelompok
Tani Karya Buana di Desa Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten
Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah ketua kelompok tani, pengurus kelompok tani, tokoh
masyarakat, anggota kelompok. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui triangulasi, perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, turunnya dana hibah untuk
kelompok tani ini turun langsung dari pemerintah pusat ke gapoktan, dari gapoktan
turun ke poktan hingga terealisasikan ke para anggota untuk di manfaatkan. Kedua,
tidak ada hambatan ataupun halangan dalam terlaksananya prosedur pemanfaatan
dana hibah dalam kelompok tani karya buana ini, dari sektor turunnya dana maupun
dari sektor pengembalian dana dari para peminjam, Faktor pendukung dalam
prosedur pemanfaatan dana hibah ini adalah antosias masyarakat terkait adanya
kelompok tani, apalalgi ditambah dengan adanya dana hibah yang diberikan oleh
pemerintah supaya dimanfaatan dengan benar oleh kelompok tani, dengan tertibnya
masyarakat dalam meminjam ataupun mengembalikan dana hibah yang sudah
dipinjamnya dengan tetapt waktu itu sudah lebih dari cukup untuk dijadikan
pendorong pemanfaatan dana hibah kelompok tani ini terus benjalan, dan juga
masyarakat merasa sangat terbantu dengan danya dana hibah tersebut, belom lagi
jika ada bantuan pupuk atau juga bibit jagung juga padi yan diberikan pemerintah
untuk masyarakat melalui keleompok tani ini. juga pemerintah adalah faktorvi
pendukung utama dalam prosedur pemanfaatan dana hibah kelompok tani di desa
kambingan barat ini. Ketiga, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Dana
Hibah Kelompok Tani Karya Buana di Desa Kambingan Barat Kecamatan Lenteng
Kabupaten Sumenep ini tidak boleh/tidak sah dilakukan menurut Hukum Islam,
karena uang tambahan bukan diambil dari hasil yang diperoleh dari penggarap akan
tetapi diambil atau dihitung dari pinjaman yang di pinjam oleh penggarap, dan
sudah jelas akad ini mengandung riba yang hukumnya haram untuk dilakukan oleh
umat islam.
Tidak tersedia versi lain