Text
PRAKTIK JUAL BELI SISTEM BARTER DI DESA BULAY KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI'AH
ABSTRAK
Lilis Shofiyatul Jannah 2020.“Praktik Jual Beli Sistem Barter di Desa Bulay Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan Menurut Hukum Ekonomi Syariah, skripsi. Prodi Hukum Ekonomi
Syariah. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura Pembimbing: Dr. Ainurrahman
Hidayat,S.S., M.Hum
Kata Kunci : Barter, Islam, Akad, Memberi, Ikhlas.
Barter merupakan proses pertukaran barang dengan barang yang dilakukan oleh
masyarakat dengan cara menukarkan barang yang satu dengan barang yang lain. Mereka
melakukan jual beli namun pembayarannya tidak menggunakan uang, melainkan
menggunakan barang. Transaksi barter masih di terapkan di Desa Bulay Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan. Setiap harinya mereka melakukan transaksi barter untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu Bagaimana
praktik transaksi jual beli barter yang dilakukan di Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan. mengapa masyarakat Desa Bulay Galis Pamekasan masih mempertahankan
praktik Jual beli barter Dalam Memenuhi kebutuhannya. Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap sistem Barter di Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitan ini menggunakan jenis penelitin Kualitatif, dalam pengumpulan data yang
digunakan peneitian yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil dari
Observasi,Wawancara dan Dokumentasi, kemudian diolah dengan cara menelaah data, menata,
membagi menjadi satuan-satuan sehingga dapat dikelola yang akhirnya dapat ditemukan
makna yang sebenarnya. Lokasi penelitian ini mengambil tempat di Desa Bulay Kecamatan
Galis Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian di Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dalam transaksi
sistem barter yaitu yang pertama Akad transaksi barter yang terjadi di desa Bulay berdasarkan
kerelaan dari kedua belah pihak. Apabila terjadi takaran yang lebih atau sekiranya tidak sesuai
barang yang ditukarkan, antara pihak pemilik barang sama-sama mengetahui bahwa kedua
belah pihak itu saling rela meskipun takaranya itu berbeda.Yang kedua masyarakat mau
melakukan transaksi jual beli barter dikarenakan sudah merupakan tradisi setiap tahunnya,
lebih efisien waktu dan perekonomian mereka yang menengah kebawah mereka tidak
mempunyai uang untuk membeli dan mereka hanya mempunyai gabah untuk ditukar yang
mana tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Yang ketiga jual beli barter
yang dilakukan masarakat setiap harinya itu tidak mengandung unsur riba karena antar pihak
sudah saling menyatakan untuk berakad dan objek akadnya sudah jelas, selain itu masyarakat
tersebut sudah saling memahami bagaimana transaksi barter yang di perbolehkan menurut
hukum Islam. Maka transaksi barter di Desa Bulay tersebut sudah memenuhi rukun dan hukum
islam.
Tidak tersedia versi lain