Text
JUAL BELI ONLINE PRODUK ORIFLAME DENGAN SISTEM MEMBER POIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI PAMEKASAN
ABSTRAK
Laili Hidayati, 2020, Transaksi Jual Beli Online Produk Oriflame Dengan
Menggunakan Sistem Member Point Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,
Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Pembimbing Hosen, M.HI.
Kata Kunci : Jual Beli Online, Oriflame, Member Point
Transaksi jual beli online produk Oriflame dilakukan dengan melibatkan
member dan customer. Dalam melakukan kegiatan jual beli online tersebut para
member mempromosikan produk Oriflame melalui media online untuk
menawarkan produknya kepada customer. Dengan begitu keterlibatan member
dan customer dalam jual beli online produk oriflame terjadi kesepakatan.
Kemudian untuk memperluas jaringan bisnis Oriflame, member Oriflame
memberikan kesempatan kepada calon member mendaftarkan diri sebagai
member dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Pemberian reward dalam
bisnis menggunakan sistem point yang berlaku kepada semua member.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana sistem transaksi jual beli online
produk Oriflame dengan sistem member point?Kedua, bagaimana pandangan
Hukum Ekonomi Syariah terhadap transaksi jual beli online produk Oriflame
dengan sistem member point?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus
yang bersifat diskriptif dikarenakan data yang diambil berupa kata-kata bukan
angka. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara langsung, observasi
partisipan, dan dokumentasi. Informannya adalah Senior Director Oriflame
Pamekasan, member-member Oriflame, dan customer-customer oriflame.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, sistem transaksi jual beli
online produk Oriflame dengan sistem member point yaitu dilakukan dengan akad
jual beli pada umumnya tetapi metode pembayaran yang digunakan seperti Mbanking dan bisa dengan COD (Cash On Delivery). Sistem member point
diterapkan kepada member saja. Dengan penambahan member maka akan
memperluas penjualan produk oriflame dan member akan mendapatkan point dari
penjualan produk Oriflame tersebut. Kedua, pandangan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap transaksi jual beli online produk Oriflame dengan sistem member point
telah sesuai dengan syarat akad al-bai’ atau jual beli yaitu ada akid(member dan
customer), Ma’qud Alaih (produk Oriflame), dan Sighat (ijab qobul yang
disepakati oleh member dan customer). Mengenai sistem member point tersebut
sesuai dengan pandangan Hukum Ekonomi Syariah yaitu tidak ada Money Game
atau perekrutan member tanpa menjual barang atau produk mendapatkan hasil
atau point. Artinya sistem member point bekerjasama antara tim member untuk
mendapat point pribadi atau point grup dengan tujuan mendapatkan keuntungan
dan dapat menaikkan title dengan keuntungan yang lebih besar dan penghitungan
point yang tidak dilipat gandakan melaikan dengan penghitungan point kembali
menjadi 0% setiap bulannya bagia semua anggota member Oriflame. Dengan hal
ini para member Oriflame melakukan akad kerjasama atau Syirkah/Musyarakah
dalam pandangan Hukum Ekonomi Syariah.
Tidak tersedia versi lain