Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH MADHIYAH PADA PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
ABSTRAK
Amirotul Maulidina S, 2020, Pertimbangan Hakim dalam menetapkan nafkah Madhiyah
pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan, Skripsi, Program Studi HKI,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah., M.Hum.
Kata Kunci: Petimbangan Hakim, Nafkah Madhiyah, Cerai Talak.
Fakta dalam masyarakat perceraian banyak terjadi dikarenakan antara suami istri
terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga membuat mereka harus
berpisah rumah, tak sedikit suami melalaikan kewajibannya terhadap istrinya selama
mereka berpisah rumah, sehingga kewajiban tersebut menjadi hutang baginya, ketika
terjadi perceraian istri dapat menggugatnya di Pengadilan Agama. istilah hukum yang
digunakan di Pengadilan Agama adalah nafkah madhiyah, karena masih sedikitnya
peraturan yang mengatur tentang nafkah tersebut, maka ini menjadi pertimbangan hakim
dalam menetapkan nafkah madhiyah, hakim harus menggali dan mempertimbangkan
tuntutan nafkah madhiyah tersebut dengan melihat fakta-fakta persidangan, hakim harus
bertindak adil dan tidak merugikan salah satu pihak yang terangkum dalam putusan
sebagai produk hakim yang mempunyai kekuatan hukum.
Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut:
yaitu: pertama, apa argumen hukum yang mendasari majelis hakim dalam menetapkan
nafkah madhiyah istri dan anak pada perkara cerai talak di PA Pamekasan. Kedua,
bagaimana pertimbangan hakim dalam penentuan besaran nafkah madhiyah istri pada
perkara cerai talak di PA Pamekasan. Ketiga, apa kendala majelis hakim dalam
menetapkan nafkah madhiyah pada perkara cerai talak di PA Pamekasan.
Dengan demikian, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
Eksploratif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah para hakim PA Pamekasan. Sedangkan pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Nafkah madhiyah merupakan
kewajiban suami yang harus ditunaikan, jika tidak akan menjadi hutang baginya, tidak
ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang nafkah madhiyah, sehingga argumen
hukum yang mendasari majelis hakim PA Pamekasan dalam menetapkan nafkah
madhiyah yaitu berdasarkan pada SEMA nomor 3 tahun 2018, dan hakim juga
berdasarkan pada UUP, Undang-undang No 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama,
Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KHI, Al-Qur’an dan
pendapat para ahli yang terdapat dalam buku-buku. Kedua, Pertimbangan hakim dalam
menetapkan besaran nafkah madhiyah istri yaitu berdasarkan pada kemampuan suami,
kepatutan atau kebutuhan istri dan lamanya perkawinan, hal ini didasarkan pada
keputusan Rakernas MARI Komisi II Bidang Peradilan Agama tanggal 31 Oktober 2012.
Ketiga, kendala hakim PA Pamekasan dalam mentapkan nafkah madhiyah yaitu dalam
pembuktian antara pengakuan suami dan permintaan istri, upaya hakim dalam
menyelesaikan kendala tersebut dengan melihat fakta-fakta dalam pembuktian baik
berupa bukti surat maupun saksi-saksi antara pihak suami dan istri setelah itu hakim akan
memutus dari hasil Musyawarah majelis hakim.
Tidak tersedia versi lain