Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP BAGI HASIL (PROFIT SHARING) ANTARA COZY CAFE DENGAN PEMILIK TANAH
ABSTRAK
Nur Ina Alfiah Utami, 2019. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Bagi Hasil (Profit
Sharing) Antara Cozy Café Dan Pemilik Tanah. Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Dosen Pembimbing
H.Hosen,M.HI
Kata Kunci: Bagi Hasil, Profit Sharing, Musyarakah
Bagi Hasil adalah perhitungan keuntungan didasarkan kepada hasil bersih dari total
pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Bagi Hasi dalam Akad Musyarakah adalah kerja sama antara dua orang
atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan
pembagian keuntungan berdasarkan nisbah dan besar keuntungan tidak harus sama disesuaikan
dengan modal dan kerjanya. Dan sistem ini banyak digunakan oleh beberapa pengusaha salah
satu contohnya Cozy Café Pamekasan. Fokus dari penelitian ini adalah Bagaimana praktek
bagi hasil antara Pemilik Lahan dengan Pengelola Cozy Café ? dan Bagaimana pandangan
Hukum Ekonomi Islam terhadap praktek bagi hasil antara pemilik lahan dengan Cozy Café ?
Dalam penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang
bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subjek dengan jenis penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian studi kasus atau penelitian lapangan, yaitu suatu metode
pendekatan yang bertujuan untuk mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasikan suatu
kasus dalam konteksnya secara natural tanpa adanya intervensi pihak luar. Sumber data yang
diperoleh melalui Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Infonya adalah pihak pengelola
dan pemilik lahan Cozy Café. Kemudian teknik analisis data yang dipakai ialah Reduksi Data,
Penyajian data dan Kesimpulan.
Praktek bagi hasil pengelola Cozy Cafe melakukan kegiatan secara lisan tanpa
perjanjian tertulis. Kesepakatan awal pembagian hasil 60% pengelola dan 40% pemilik lahan.
5 bulan berikutnya kesepakatan bagi hasil berubah menjadi 60% pemilik lahan dan 40%
pengelola. Perubahan ini akibat pemilik lahan disamping menyediakan lahan juga menyertakan
modal berupa uang. Di tinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktek bagi hasil pengelolaan
Cozy Cafe Sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang ada seperti modal dan pembagian
keuntungan yang jelas serta dengan persetujuan kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain