Text
SISTEM PEMBAYARAN TUNDA TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PUPUK ORGANIK DI DESA SUMEDANGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ali Sa’id, 2020 Sistem Pembayaran Tunda Terhadap Praktik Jual Beli Pupuk Organik Di Desa Sumedangan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H., M.H
Kata Kunci : Pembayaran Tunda, Jual Beli, Pupuk Organik
Jual beli merupakan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan maksud beralihnya kepemilikan dan hal itu dapat terlaksana dengan akad di dalamnya. Salah satu bentuk jual beli yang terjadi ditengah masyarakat di Desa Sumedangan adalah sistem pembayaranS tunda terhadap praktik jual beli pupuk organik. Dari konteks di atas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: 1) bagaimana sistem pembayaran tunda pada praktik jual beli pupuk organik di Desa Sumedangan, 2)Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pembayaran tunda pada praktik jual beli pupuk organik di Desa Sumedangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus atau (field research). Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan diperoleh dari kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, guru, penjual, pembeli, dan masyarakat. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan pola pikir indukatif. Kemudian pengecekan keabsahan data dilakukan dengan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Dilihat dari rukun dan syarat, jual beli pupuk organik dengan sistem pembayaran tunda yang dilakukan oleh pemilik kios dan para petani di Desa Sumedangan sudah sesuai. Kedua, Sistem pembayaran tunda terhadap praktik jual beli pupuk organik di Desa Sumedangan secara hukum Islam sudah tidak sesuai dikarenakan ada salah satu pihak yang dirugikan dalam sistem tersebut yaitu penjul atau pemilik kios pupuk organik.
Tidak tersedia versi lain