Text
STANDAR PENGELOLAAN DANA BOS UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN DI MA MIFTAHUL QULUB POLAGAN PAMEKASAN
ABSTRAK
Firman Auliya, 2020, Standar Pengelolaan Dana BOS untuk Tenaga Kependidikan
di MA Miftahul Qulub Polagan Pamekasan, Skripsi, Program Studi Manajemen
Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiya, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. Buna’i, S.Ag.
M.Pd
Kata Kunci : Standar Pengelolaan, Dana BOS, Tenaga Kependidikan
Standar pengelolaan dana BOS merupakan ketentuan atau syarat dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk penyediaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah. Anggaran untuk tenaga kependidikan yaitu 30% yang mana
didalam pengelolaan dana BOS untuk tenaga kependidikan bisa digunakan untuk
honor tenaga kependidikan yang non sertifikasi, diklat workshop atau diklat, dan
mendatangkan pemateri atau pengawas dari luar lembaga.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini yaitu, Pertama, bagaimana perencanan dari standar
pengelolaan dana BOS untuk tenaga kependidikan di MA Miftahul Qulub Polagan
Pamekasan; Kedua, bagaimana pelaksanaan dari standar pengelolaan dana BOS
untuk tenaga kependidikan di MA Miftahul Qulub Polagan Pamekasan; ketiga,
bagaimana evaluasi dari standar pengelolaan dana BOS untuk tenaga kependidikan
di MA Miftahul Qulub Polagan Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara tidak terstruktur,
sedangkan jenis observasi yang digunakan adalah observasi partisipan.
Informannya adalah kepala madrasah,TU dan bendahara madrasah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, perencanaan dari standar
pengelolaan dana BOS untuk tenaga kependidikan adalah dengan cara dibentuk tim
manajemen BOS untuk kemudian mengadakan rapat mengenai RKAM. Kedua,
Pelaksanaan dari standar pengelolaan dana BOS adalah digunakan untuk honor
tenaga kependidikan, workshop atau diklat, dan mendatangkan pemateri atau
pengawas dari luar lembaga. Ketiga, Evaluasi dari standar pengelolaan dana BOS
adalah dilakukan persemester dengan diadakan rapat bersama yang dihadiri oleh
kepala madrasah, bendahara madrasah, unsur pendidik dan tenaga kependidikan,
unsur yayasan, dan komite madrasah. Didalam rapat tersebut membahas tentang
apa yang direncanakan sudah sesuai dengan RKAM (Rencana Keguatan Anggaran
Madrasah) yang sudah dibuat, dan yang terlaksana berapa persen.
Tidak tersedia versi lain