Text
STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MASALAH PADA PRODUK GADAI KENDARAAN BERMOTOR DI KSPPS NURI JAWA TIMUR CABANG PALDUDING
ABSTRAK
Muhammad Zakaria Anshari, 2020, Strategi Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah pada Produk Gadai Kendaraan Bermotor di KSPPS Nuri Jawa Timur
Cabang Palduding, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi
dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Fatati Nuryana, M.Si.
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Gadai, KSPPS Nuri.
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan salah satu
lembaga pembiayaan dengan penyaluran dana yang berpedoman pada syariat
islam dan mempertimbangkan perolehan keuntungan. Pembiayaan yang
kualitasnya berada pada golongan kurang lancar, diragukan dan macet termasuk
pembiayaan bermasalah sehingga diperlukan strategi penanganan yang tepat.
Merujuk pada data NPF KSPPS Nuri Jatim Cabang Palduding pada tahun 2018
(2,7%), 2019 (2%), dan 2020 Januari-Juni (2,4%), diketahui bahwa nilai NPF nya
mengalami penurunan (dinilai baik). Walaupun pada tahun 2020 meningkat
sebesar 0,4% dari jumlah keseluruhan pembiayaan gadai kendaraan bermotor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan dan
strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk gadai kendaraan
bermotor. Penelitian dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah
(KSPPS) Nuri Jatim Cabang Palduding. Data dalam penelitian diperoleh melalui
wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,
Sedangkan Jenis penelitiannya, peneliti menggunakan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengajukan pembiayaan di KSPPS
Nuri Jatim harus menjadi anggota dan mengikuti tahap seleksi (Character,
Capacity, Colateral). Untuk strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah KSPPS
Nuri Jatim Cabang Palduding melalui beberapa tahapan. Pertama, untuk
Pembiayaan golongan kurang lancar dilakukan dengan memberi peringatan
melalui telepon. Kedua, untuk Pembiayaan golongan diragukan dan macet
dilakukan Silaturrahim, Rescheduling, menabung, konversi pembiayaan dan
penjualan jaminan dengan catatan pebiayaan bermasalah terjadi bukan karena
disengaja. Jika karena disengaja maka tidak ada toleransi dalam bentuk apapun.
Tidak tersedia versi lain