Text
ANALISIS SISTEM PENGUPAHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA (STUDI KASUS DI KOPONTREN AL-IKHTISAB KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Habibi Nur, 2020. Analisis sistem Pengupahan dan Implikasinya Terhadap
Kesejahteraan Tenaga Kerja (Studi Kasus di Kopontren Al-Ikhtisab Kecamatan
Pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas
Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Abd Mukti Thabrani, M.H.I.
Kata Kunci: sistem Pengupahan, implikasinya, Kesejahteraan, Tenaga Kerja.
Masalah pengpahan itu sangat penting dan dampaknya sangat luas, jika para
karyawan tidak menerima upah yang adil dan pantas, itu akan mempengaruhi
standar penghidupan para karyawan beserta keluarga mereka. Dalam hal
penetapan upah ini harus dilihat dalam dua hal. Pertama nilai kerja itu Upah bagi
karyawan mempunyai fungsi jaminan atas keberlangsungan hidupnya, sedangkan
bagi pengusaha upah merupakan pemberian yang layak kepada karyawannya serta
sebagai jaminan atas keberlangsungan proses produksi perusahaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaimana sistem pengupahan
terhadap tenaga kerja di Kopontren Al-Ikhtisab; kedua, Bagaimana implikasi
pengupahan terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kopontren Al-Ikhtisab,
ketiga, bagaimana kesejahteraan materi tenaga kerja di kapontren Al-Ikhtisab.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah manajer dan karyawan. Sedangkan pengecekan keabsahan
data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan,
triangulasi.
Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa yang pertama Sistem pengupahannya
termasuk pada pengupahan perbulan, namun dalam pemberian upahnya setiap
pekerja tidak sama, biasanya karyawan yang lebih lama bekerja, upahnya lebih
banyak dari yang baru bekerja. Kecuali pemberian tunjangan sama bagi setiap
pekerja dari pekerjaan yang dilakukan sama. Sistem yang diterapkan ini sudah
baik dari pembahasan tentang sistem upah yang meliputi unsur keadilan,
kelayakan dan pemberian upah karena lama pengabdiannnya terhadap pesantren
karena koppontren Al-ikhtisab ini bukan milik perorangan tetapi 100% milik
pesantren.. Kedua, Implikasi pengupahan terhadap kesejahteraan tenaga kerja
atau akibat upah yang di dapatkan oleh karyawan Kopontren Al-Ikhtisab Cabang
Pakong, bahwa upah yang mereka dapatkan tersebut sudah bisa mencukupi
kebutuhan hidup mereka karena mereka masih mempunyai pekejaan lain seperti
bertani. Terutama bagi para karyawan yang yang belum berkeluarga dikarenakan
mereka tidak banyak memenuhi kebutuhan sehari-hari dan belum membiayai
pendidikan sekolah anak, itu yang membuat upah yang didapatkan parah
karyawan itu mencukupi kebutuhan karyawan. Ketiga, Kesejahteraan materi
tenaga kerja di Kopontren Al-Ikhtisab Cabang Pakong Kabupaten Pamekasan
secara umum sudah cukup baik dalam perspektif ekonomi Islam pemilik usaha
telah memberikan upah yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan pekerja.
adanya kompensasi yang diberikan pemilik usaha berupa bonus, tunjngan
keluarga, jaminan kesehatan dan tunjangan hari raya (THR) sudah diterapkan.
Dan pemberian cuti pada saat hari-hari besar untuk memberi kesempatan
karyawan dalam beribadah.
Tidak tersedia versi lain