Text
PEMAHAMAN MASYARAKAT PINGGIR PAPAS KECAMATAN KALIANGET KABUPATEN SUMENEP TENTANG ZAKAT DANSHADAQAH TAMBAK GARAM
ABSTRAK
Mala Idayu, 2020, Pemahaman Masyarakat Pinggirpapas Kecamatan
Kalianget Kabupaten Sumenep Tentang Zakat dan Shadaqah Tambak Garam,
Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN
Madura, Pembimbing: Dr. H. Abdul Mukti Thabrani, Lc. M.H.I
Kata Kunci: Pemahaman, Masyarakat, Zakat, Shadaqah.
Zakat merupakan kewajiban seorang muslim mengeluarkan sebagian
hartanya yang telah mencapai nisab (batas minimal) dalam waktu tertentu dan
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat untuk menyucikan
atau membersihkan jiwa dan hartanya sesuai dengan yang disyaratkan dalam AlQur’an. Pemahaman masyarakat petambak garam Pinggirpapas tentang zakat
sangat minim dikarenakan beberapa hal diantaranya rendahnya pendidikan, ada
juga yang tidak terlalu mendalami tentang zakat dan lain-lain. Anggapan mereka
yang terpenting adalah memberikan sebagian dari hasil tambak garamnya tanpa
menghitung harta yang dimiliki dan tidak membedakan antara zakat dan
shadaqah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: yaitu: pertama, bagaimana pemahaman
masyarakat Pinggirpapas Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep terhadap
zakat dan shadaqah tambak garam; kedua, bagaimana penerapan zakat dan
shadaqah tambak garam di Desa Pinggirpapas Kecamatan kalianget Kabupaten
Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah petambak garam dan tengkulak garam masyarakat
Pinggirpapas. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, pemahaman masyarakat
tentang Zakat dan shadaqah masih rendah, lebih mengetahui zakat fitri saja, dan
menyamakan antara zakat dan shadaqah. Pemahaman tentang zakat dapat dibagi
dalam tiga teori yaitu pemahaman yang baik, pemahaman yang kurang baik, tidak
paham. Hal ini di akibatkan oleh pendidikan yang rendah, sosialisasi yang kurang,
mengikuti sesepuh. Kedua, penerapan zakat hasil tambak garam di Desa
Pinggirpapas Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep menyamakan dengan
zakat perdagangan dan memberikan ke masjid hanya dalam rangka merenovasi
masjid. Hal ini tidak sesuai dengan teori Islam. Adapun zakat hasil garam di Desa
Pinggirpapas Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep menurut Syeh Yusuf
Qardawi yaitu disamakan terhadap zakat tambang dengan nishab 85 gr emas dan
kadarnya sesuai syeh Yusuf Qardawi seperti zakat pertanian 10% atau 5% sesuai
usaha dan biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan garam. Penerapan zakat di
Desa Pinggirpapas disalurkan langsung ke fakir miskin tanpa melalui amil zakat.
begitupun sedekah diberikan kepada fakir miskin, amal masjid, pengemis,
mengundang tetangga dalam rangka selamatan.
Tidak tersedia versi lain