Text
PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KEWAJIBAN ZAKAT NUQUD (UANG,EMAS, DAN PERAK) DI DESA CEGUK KEC. TLANAKAN KAB. PAMEKASAN
ABSTRAK
Indah Sri Pangestu, 2020, Pemahaman Masyarakat Terhadap Kewajiban Zakat Nuqud (Uang, Emas, dan Perak) di Desa Ceguk Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syari’ah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing : Dr. H. Abdul Mukti Thabrani, Lc. M.HI
Kata Kunci : Pemahaman, Masyarakat, Kewajiban Zakat Nuqud
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun. Zakat memiliki arti tumbuh dan berkembang, bisa juga bermakna menyucikan karena zakat akan mengambangkan pahala pelakunya sekaligus membersihkan dosa-dosanya. Zakat terdiri dari dua jenis yaitu zakat fitra dan zakat mal, dimana pada penelitian ini membahas mengenai salah satu jenis dari zakat mal yaitu zakat nuqud.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu : pertama, seperti apakah pemahaman masyarakat di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tentang zakat nuqud; kedua, bagaimana tingkat pemahaman masyarakat masyarakat di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tentang kewajiban zakat nuqud.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data di peroleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Informannya adalah masyarakat desa Ceguk Dusun Barat, Dusun Dulang dan, Dusun Lebi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat di Desa Ceguk, pada umumnya saat ini belum memahami makna zakat nuqud secara utuh, masyarakat desa Ceguk beranggapan bahwa sudah merasa cukup dengan hanya membayar zakat fitrah saja karena terkadang masyarakat tidak ingin hartanya itu berkurang. Sebagian masyarakat yang tau mengenai zakat nuqud hanya sekedar mengetahui bahkan ada yang hitungan zakatnya hanya dengan menduga-duga saja, terkadang dalam mengeluarkan zakatnya ketika mempunyai rejeki mereka menyalurkan zakatnya secara langsung kepada fakir miskin tanpa menunggu sampai pada haul dan batas nishabnya. Agar hal tersebut tidak terus-menerus terjadi maka perlu adanya upaya agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar zakat yakni sebagai berikut : pertama, dengan adanya sosialisasi dari tokoh agama maupun penulis saat melakukan wawancara secara langsung dapat menambah wawasan atau dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai zakat nuqud. Kedua, Pembinaan melalui kelembagaan Majelis Ta’lim dalam rangka membagun pemahaman yang komfrensif terhadap ibadah zakat salah satu kelembagaan keagamaan yang dapat menjadi sarana pembinaan adalah Majelis Ta’lim melalui wadah ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang dapat mewujudkan kesadaran berzakat bagi mereka yang memiliki kemampuan harta.
Tidak tersedia versi lain