Text
ANALISIS SISTEM BAGI HASIL SEWA KIOS PASAR OLEH PEMILIK LAHAN DAN PEMERINTAH DESA (STUDI KASUS PASAR JHEREN DESA KADUARA BARAT KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Ifadail Ummah, 2020, Analisis Sistem Bagi Hasil Sewa Kios Pasar oleh Pemilik
Lahan dan Pemerintah Desa (Studi Kasus Pasar Jheren Desa Kaduara
Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program
Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing:
Dr. H. Nashar, SE, MM., M.Si.
Kata kunci: Bagi Hasil, Sewa Kios, Pasar, Pemilik Lahan, Pemerintah Desa
Pasar adalah pertemuan antara para pembeli yang potensial dan juga penjual
yang menawarkan produk atau jasa. Pasar jheren desa Kaduara Barat merupakan
milik pribadi, dimana dalam hal pengelolaan pemilik lahan memberikan kepada
pemerintah desa. tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan kerjasama dan sistem bagi hasil antara pemilik lahan dengan
pemerintah desa di pasar Jheren desa Kaduara Barat kecamatan Larangan
kabupaten Pamekasan serta untuk mengetahui bagaimana pandangan ekonomi
syariah tentang pelaksanaan kerjasama dan sistem bagi hasil yang terjadi di pasar
Jheren tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah pihak yang melakukan kerjasama yaitu, pemilik lahan dan
pemerintah desa. pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, trigulasi, dan uraian rinci.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Pola bagi hasil dilakukan
sebesar 50:50. Hal ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara
shahibul mal dengan mudharib. Akan tetapi setelah kerjasama tersebut berjalan
beberapa tahun kemudian pembagian hasil tersebut tidak sesuai dengan
kesepakatan di awal. Sayangnya kesepakatan atau akad yang terjadi antara kedua
belah pihak hanya akad secara lisan atau tidak tertulis. Sehingga jika ada hal- hal
yang tidak sesuai kesepakatan dalam hal pembagian hasil tersebut tidak bisa
ditanggapi dengan tegas. Kerjasama yang mereka lakukan tidak pernah melakukan
pembatalan atau pengakhiran kerjasama. kedua, Pandangan ekonomi syariah
tentang kerjasama usaha pengelolaan pasar Jheren desa Kaduara barat kecamatan
Larangan kabupaten Pamekasan ini belum sepenuhnya sesuai karena dalam sistem
bagi hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal terjadinya kontrak. Sehingga
dalam kerjasama ini terdapat unsur keterpaksaan atau tidak adanya unsur kerelaan
diantara kedua belah pihak tersebut (antarodhin). Selain itu, dalam kerjasama ini
tidak sesuai dengan konsep mudharabah dikarenakan dalam kerjasama ini
penyelesaian permasalahan atau ditanggung oleh pengelola. Hal ini berbanding
terbalik dengan konsep mudharabah dalam ekonomi syariah, pemilik modallah
yang harus menanggung segala kerugian atau resiko. Berdasarkan maqashid
sayariah terhadap penerapan kerjasama pengelolaan pasar jheren desa kaduara barat
kecamatan larangan kabupaten pamekasan dapat ditarik kesimpulan bahwa praktek
kerjasama yang saat ini dipraktek sudah menyalahi beberapa konsep maqashid
syariah, yaitu penyalahan terhadap perlindungan agama, jiwa, harta, dan keturunan.
Penayalahan beberapa konsep maqashid syariah tersebut menyebabkan tidak
tercapainya kemaslahatan secara utuh.
Tidak tersedia versi lain