Text
PRAKTIK TIMBANGAN PADA JUAL BELI BERAS DI DESA TEJA TIMUR PAMEKASAN PERSPEKTIF ETIKA BISNIS ISLAM
ABSTRAK
Fahmi sodiq, 2020, Praktik Timbangan pada Jual Beli Beras di desa Teja Timur
Pamekasan Perspektif Etika Bisnis Islam, Jurusan Ekonomi Syariah,
Progam Studi Ekonomi Syariah, Pembimbing: Wasilul Chair, S.H.I.,
M.S.I.
Kata Kunci: Praktik timbangan, jual beli, beras, etika bisnis
Islam mengatur seseorang dalam melakukan jual beli,yakni dituntut untuk
adil dengan memenuhi takaran dantimbangan. Dengan demikian tidak ada salah
satu pihak yangdirugikan. Bagi pelaku jual beli dilarang untuk mengurangitakaran
atau yang ditakar dan juga dilarang mengurangitimbangan atau yang ditimbang.
Penjual dan pembeli mengikuti kebiasaan yang sudah ada. Artinya, penjual dan
pembeli sudah sama-sama mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh kedua
belah pihak. Penjual sudan biasa menggunakan timbangan yang biasanya
digunakan. Penjual sudah tidak perlu melakukan kalibrasi lagi karena tidak ada
dari pembeli yang mengeluhkan tentang timbangan beras yang digunakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Memakai pendekatan
kualitatif karena pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk memberikan
informasi, pemahaman serta gambaran mengenai isi dan kualitas isi yang terjadi
sasaran atau objek penelitian.Langkah awal yang harus dilakukan oleh seorang
penulis sebelum mengambil dan menganalisis data adalah mengetahui objek
penelitian yaitu dengan jalan menentukan lokasinya. Lokasi penelitian ini adalah
Desa Teja Timur Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik timbangan pada jual beli
beras di desa Teja Timur Pamekasan yaitu karena sumber air yang melimpah,
petani dapat memanen padi 3 sampai 4 kali dalam setahun.Persedian beras yang
melimpah dan keperluan kebutuhan lainnya, petani menjual sebagian hasil
pertanian. Beras dijual ke perorangan dan toko dengan menggunakan alat
timbangan yang tidak standar dan proses penimbangan yang kurang standar tapi
masih dimaklumi oleh kedua belah pihak.Penggunaan timbangan di toko masih
menggunakan timbangan yang lama yang belum tentu dikalibrasi ulang. Pihak
penjual hanya saling mengerti danridho ketika pembeli menggunakan timbangan
lama karena penjual merasa berada di posisi yang membutuhkan pembeli.Pembeli
memperoleh beras dengan cara menunggu petani yang akan menjual berasnya ke
toko. Pemilik toko berkeyakinan bahwa petani akan menjual berasnya karena
jumlah stok beras yang banyak. Praktik timbangan menggunakan timbangan lama
yang biasa digunakan. Timbangan tidak pernah dikalibrasi ulang karena tidak ada
komplain dari petani.Pembeli sudah mengetahui hukum Islam dalam praktik
timbangan. Pembeli dan penjual sama-sama mengetahui proses timbangan yang
dilakukan pembeli. Penjual tidak mengeluh terhadap hasil timbangan yang
dilakukan oleh pembeli.Praktik timbangan pada jual beli di desa Teja Timur sudah
baik dan sesuai dengan hukum Islam karena sudah menerapkan tata cara yang
benar. Namun untuk menghindari kecurangan, alangkah baiknya jika timbangan
yang digunakan dalam proses jual beli beras dapat di kalibrasi secara periodik
agar tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak tersedia versi lain