Text
PRAKTIK GADAI PRODUKTIF PADA MASYARAKAT PETANI DI DESA GUGUL KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Hamidatul Hasanah, 2020, praktik gadai lahan produktif pada masyarakat petani
di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Skripsi,
Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,
pembimbing Dr. Eko Ariwidodo, M. Phil
Kata Kunci: Gadai, Gadai Lahan, Ekonomi Islam
Gadai yaitu menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si
peminjam (rahin) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang
diterima tersebut bernilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan (murtahin)
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya
dari barang gadai yang dimaksud, bila pihak yang menggadaikan tidak dapat
membayar utang pada waktu yang telat ditentukan. Berdasarkan dari hal tersebut,
ada dua yang menjadi fokus penelitian yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan
praktik gadailahan produktif di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Kabupaten
Pamekasan?, kedua, bagaimana pandangan ekonomi Islam tentang praktik gadai
lahan produktif di Desa Gugul?.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan data primer dan
data sekunder.pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informan yaitu masyarakat Gugul yang melakukan gadai lahan baik rahin dan
murtahin.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan praktik gadai pada masyarakat petani di Desa Gugul sejak dahulu
telah dilakukan dengan alasan persoalan ekonomi. Proses gadai sangat sederhana
rahin medatangi rumah murtahin untuk menggadaikan lahannya dan melakukan
akad pada saat kedua belah pihak saling menyepakati transaksi tersebut. Rahin
dan murtahin saat melakukan akad tidak ada saksi kedua belah pihak, keduanya
saling percaya. Jika sudah terjadi akad antara rahin dan murtahin, maka lahan
yang dimiliki rahin tersebut menjadi jaminan utangnya dan tidak ada batasan
waktu jatuh tempo dalam pelaksanaan gadai. Apabila dilihat dari segi rukun dan
syarat, maka pelaksanaan gadai lahan di Desa Gugul telah terpenuhi. Apabila
dilihat dari segi pemanfaatan marhun (barang yang digadaikan) yang dikelola oleh
murtahin dan pemanfaatan lahan tersebut dikuasai murtahin meskipun telah
diberikan izin oleh rahin, maka lahan tersebut seharusnya tetap milik rahin.
Pemanfaatan lahan tersebut terus dilakukan oleh murtahin sampai rahin bisa
melunasi utangnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik gadai
lahan produktif belum sepenuhnya sesuai dengan ekonomi Islam.
Tidak tersedia versi lain