Text
PRAKTIK PENJUALAN JAMU MADURA DALAM PERSPEKTIF PEMASARAN SYARIAH DI DESA CENLECEN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Maftuhah, 2020, Praktik Penjualan Jamu Madura dalam Perspektif Pemasaran
Syariah di Desa Cenlecen Kabupaten Pamekasan, Program Studi Ekonomi
Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing : H.
Wadhan, M.SI
Kata Kunci : Praktik Penjualan, Pemasaran Syariah, jamu Madura Desa
Cenlecen, Kabupaten Pamekasan
Persaingan di era modern saat ini sangatlah ketat dan dapat mempengaruhi
banyak penjual produk lama yang pemasarannya juga kurang memadai. Penjual
produk lama pasti merasa terancam dengan adanya produk-produk baru. Berbeda
dengan toko jamu Madura yang satu ini, semakin banyaknya pesaing semakin
baik pula sistem pemasaran dan penjualannya. Banyaknya pesaing tidak
sedikitpun mempengaruhi toko jamu Madura yang di Desa Cenlecen ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat dua permasalahan yang akan
menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, untuk mengetahui
bagaimana praktik penjualan jamu Madura dalam perspektif pemasaran syariah di
Desa Cenlecen, Kabupaten Pamekasan; kedua, untuk mengetahui bagaimana
tinjauan ekonomi Islam terhadap konsumsi jamu Madura di Desa Cenlecen,
kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Dengan sumber data primer. Dimana data primer disini adalah data
yang diperoleh secara langsung yang dikumpulkan melalui survei lapangan
dengan menggunakan tehnik pengumpulan data yang diperoleh secara langsung
dari hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi. Selanjutnya data yang
terkumpul dianalisis dan dilakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Praktik penjualan jamu
Madura disini sudah sesuai dengan teori pemasaran syariah. Kesesuaian teori ini,
dibuktikan dengan penerapan 9 (Sembilan) etika pemasaran syariah dengan baik.
Hanya saja kalau teori prinsip-prinsip syariahnya dimasukkan dalam praktik
penjualan jamu Madura ini maka kurang mendukung/kurang sesuai. Kurang
sesuainya teori pemasaran syariah, dikarenakan jamu Madura bukan sebuah
perusahaan melainkan sebuah toko kecil, dimana toko jamu ini hanya bisa
melayani konsumen yang membeli/mengulak saja dan pemasaran jamu disini juga
kurang memadai. Kedua, Tinjauan ekonomi Islam terhadap konsumsi jamu
Madura, kalau dilihat dari segi teori konsumsi Islamnya. Konsumen disini sudah
menerapkan teori konsumsi Islam dengan baik dan sudah sesuai. Hanya saja, ada
sedikit ketidak sesuaian dalam segi teori aturan konsumsi Islamnya yaitu: tidak
boleh bermewah-mewahan. Mewah-mewahan disini, adalah sebuah gaya hidup.
Sedangkan jamu Madura bukanlah sebuah gaya hidup/kemewahan dalam
kehidupan sehari-hari. Melainkan suatu konsumsi yang merupakan salah satu
kepentingan yang harus diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas hidup yang
lebih baik.
Tidak tersedia versi lain