Text
PENYELESAIAN PERMASALAHAN PADA PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH BAITUL MAAL WA TAMWIL NUANSA UMAT CABANG CAMPLONG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Erdynia Susanti, 2020, Penyelesaian Permasalahan Pada Produk Pembiayaan
Murabahah Di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat
Tamwil Nuansa Umat Cabang Camplong Kabupaten Sampang, Skripsi, Program
Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura,
Pembimbing : Wasilul Chair M.Si
Kata Kunci : Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah (NPF), Pembiayaan
Murabahah
Pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah memiliki
risiko yang harus ditanggung, risiko yang terkandung di dalam suatu pembiayaan
berupa keadaan dimana pembiayaan tidak dikembalikan dengan tepat waktu.
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan
akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan
usaha bank, terdapat bermacam-macam pembiayaan dalam perbankan syariah
yang salah satunya adalah pembiayaan murabahah. Setiap usaha yang dilakukan
manusia tentunya senantiasa mengandung risiko di dalamnya, tidak terkecuali
dalam pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan bermasalah. Pembiayaan
murabahah merupakan pembiayaan yang paling banyak diminati oleh nasabah,
maka dari itu apabila terjadinya pembiayaan bermasalah akan mempengaruhi
keuangan yang ada di BMT NU Cabang Camplong Sampang. Semakin besar
pembiayaan bermasalah maka akan berdampak buruk terhadap tingkat kesehatan
likuiditas BMT dan ini juga berpengaruh pada menurunnya tingkat kepercayaan
para deposan yang menitipkan dananya. Langkah yang tepat sangat diperlukan
dalam mengurangi terjadinya pembiayaan bermasalah yang ada di BMT NU
Cabang Camplong Sampang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permasalahan
pada produk pembiayaan murabahah di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan
Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Nuansa Umat Cabang Camplong Kabupaten
Sampang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
deskriptif
dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik menggunakan wawancara terstruktur,
observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menjukkan bahwa cara penyelesaian pembiayaan
bermasalah pada BMT NU Cabang Camplong Kabupaten Sampang dilakukan
dengan cukup panjang, yaitu penagihan intensif dengan menagih secara langsung
dan pemberian surat peringatan 1 sampai dengan 3, penjadwalan kembali
(rescheduling) yaitu memperpanjang waktu jatuh tempo kepada anggota,
penyitaan jaminaan, dan esksekusi jaminan apabila anggota sudah tidak sanggup
lagi untuk membayar. Kegiatan atau cara ini dapat dikatakan efektif karena sangat
membantu nasabah dalam melunasi piutangnya dan menurunnya kolektabilitas
setiap bulan.
Tidak tersedia versi lain