Text
RESTRUKTURISASI DALAM PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG SOKOBANAH
ABSTRAK
Sitti Romlah 2020, “Restrukturisasi dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah
pada Pembiayaan Murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang
Sokobanah” Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Nashar, MM, M.Si
Kata Kunci: Penerapan Restrukturisasi, Pembiayaan Murabahah
BMT UGT Sidogiri Cabang Sokobanah merupakan salah satu lembaga
keuangan syariah non perbankan yang berfungsi sebagai Financial Intermediary
menyalurkan pembiayaan dalam akad Murabahah yaitu jual beli barang yang
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Dalam setiap usaha tidak menutup kemungkinan adanya
resiko bisnis, lalu lintas pengembalian hutang nasabah kepada BMT UGT Sidogiri
Cabang Sokobanah, terkadang mengalami masalah/macet, hal itu disebabkan oleh
faktor internal bank dan eksternal bank. Dalam penyelesaiannya pihak BMT UGT
Sidogiri menggunakan pendekatan kekeluargaan, pendekatan yang bersifat
musyawarah untuk tidak melepas hubungan dengan nasabah yaitu dengan cara
Restrukturisasi diantaranya Reschedulling dan Reconditioning.
Dari hal tersebut ada tiga fokus masalah yang menjadi kajian inti dalam
penelitian skripsi ini, yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan, yaitu: 1) Faktor
apa saja yang menyebabkan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan
Murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang Sokobanah, 2) Bagaimana cara
restrukturisasi pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah di BMT
UGT Sidogiri Cabang Sokobanah, 3) Apa saja kendala yang dialami BMT UGT
Sidogiri Cabang Sokobanah selama menjalankan restrukturisasi pembiayaan
Murabahah bermasalah?
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research), dalam penelitian
ini sumber data terdiri dari data primerdan data sekunder. Adapun tekhnik
pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan
tekhnik analisisnya menggunakan analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: pertama, restrukturisasi
penanganan pembiayaan Murabahah di BMT UGT Sidogiri Cabang Sokobanah
bahwasanya BMT hanya mewajibkan pembayaran angsuran yang tersisa dan tidak
menambahkan marjin terhadap angsuran yang dibayarkan. Dan melakukan
restrukturisasi dengan syarat nasabah masih mempunyai i’tikad baik dan melunasi
tunggakan yang ada. Proses restrukturisasi dimaksudkan untuk memberikan
kelonggaran bagi nasabah yang dianggap macet oleh pihak BMT untuk membayar
tanggungannya, hal ini sesuai dengan Al-Quran yang menerangkan bahwa orang
yang berhutang haruslah diberi kelonggaran sampai orang tersebut mampu
membayarnya.
Tidak tersedia versi lain