Text
MEKANISME WITHDRAWAL SEBELUM JATUH TEMPO TANPA PENALTI PADA PRODUK DEPOSITO MUDHARABAH DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh. Andiyanto, 2020, Mekanisme Withdrawal Sebelum Jatuh Tempo tanpa
Penalti pada produk deposito mudharabah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan
Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing : Fatati
Nuryana, M.Si.
Kata kunci: Mekanisme withdrawal, Deposito Mudharabah
Kebijakan Bank Syariah dalam menerapkan adanya penalti ataupun tidak
dalam pencairan deposito mudharabah sebelum jatuh tempo berbeda-beda, seperti
halnya yang diterapkan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Belum ada
fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai penerapan penalti yang dibenarkan
dalam syariah, namun demikian juga tidak ada fatwa yang melarangnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, mekanisme pembukaan
deposito mudharabah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan; kedua,
mekanisme withdrawal sebelum jatuh tempo tanpa penalti pada produk Deposito
Mudharabah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan; ketiga, teknik bagi
hasil Withdrawal sebelum jatuh tempo tanpa penalti pada produk Deposito
Mudharabah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif jenis deskriptif, artinya
bahwa data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar, dan bukan
angka-angka. Hal itu disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Mekanisme pembukaan
deposito mudharabah adalah: Nasabah perorangan, melampirkan fotokopi
KTP/NPWP/Paspor yang masih berlaku. Memiliki rekening tabungan barokah
sedangkan mekanisme pembukaan diantaranya: Nasabah mendatangi Customer
Servise, CS meminta nasabah untuk mengisi formulir pembukaan deposito
mudharabah. Setelah proses selesai, CS akan mencetak bilyet deposito sebagai
bukti kepemilikan Deposito Mudharabah. Kedua, Mekanisme withdrawal
sebelum jatuh tempo tanpa penalti pada produk Deposito Mudharabah yaitu:
Deposito mudharabah dapat dicairkan sebelum waktu jatuh tempo tanpa
dikenakan denda/penalti, deposan mendatangi customer service, CS akan meminta
bilyet deposito yang akan dicairkan, CS meminta nasabah mengisi formulir
penarikan dana deposito, CS memproses pencairan dana deposito, nasabah di
persilahkan mengambil dana deposito di teller. Ketiga, bagi hasil deposito
bergantung pada market sharing pendapatan bank. bagi hasil di tentukan oleh
jangka waktu yang telah di pilih nasabah. bagi hasil deposito dimasukkan ke
tabungan barokah. pembayaran bagi hasil diberikan setiap bulan pada saat jatuh
tempo.
Tidak tersedia versi lain