Text
MEKANISME PENENTUAN BAGI HASIL MUDHARABAH PADA USAHA TERNAK AYAM DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Nur Haidah Idayati, 2020, Mekanisme Penentuan Bagi Hasil Mudharabah Pada Usaha
Ternak Ayam di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Program
Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Madura, Pembimbing: Dr. Sri Handayani, MM.
Kata Kunci: Penentuan Bagi Hasil Mudharabah Pada Usaha Ternak Ayam di Desa
Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Ada empat fokus penelitian yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini, yaitu:
yang pertama, Bagaimana bentuk kerjasama usaha ternak ayam di desa Blumbungan?.
Kedua, Bagaimana mekanisme penentuan bagi hasil usaha ternak ayam di desa
Blumbungan?. Ketiga, Apa kendala dan hambatan dalam kerjasama usaha ternak ayam di
desa Blumbungan?. Keempat, Apakah penentuan bagi hasil usaha ternak ayam di desa
Blumbungan sudah sesuai dengan Syariat Islam?.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil latar di desa
Blumbungan. Teknik yang digunakan dalam prosedur pengumpulan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Aktifitas dalam analisis data penelitian meliputi reduksi data,
display data, dan melakukannya berdasarkan derajat kepercayaan yang meliputi perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Bentuk kerjasama yang dilakukan
usaha ternak ayam di desa Blumbungan yaitu atas dasar karena ingin menolong keluarga
yang membutuhkan bantuan, dan bentuk kerjasamanya juga didasarkan atas kepercayaan.
Kedua, mekanisme penentuan bagi hasil dalam kerjasama usaha ternak ayam ini ditentukan
oleh pemilik modal, karena dari awal penentuan bagi hasilnya tidak ditentukan atau tidak ada
perjanjian. Bagi hasil yang dibagikan tidak dalam bentuk prosentase tapi diuangkan. Ketiga,
kendala dan hambatan yang dialami dalam kerjasama usaha ternak ayam ini, 1). Modal yang
dikeluarkan tidak sedikit tapi membutuhkan banyak modal, 2). Ketika ayam tidak masuk
target timbangan saat panen meskipun usia sudah cukup untuk dijual, 3). Harga pakan yang
terus naik sedangkan harga ayam yang akan dijual murah, 4). Cuaca yang terlalu panas dan
terlalu dingin.. Keempat, penentuan bagi hasil dalam kerjasama usaha ini menurut peneliti
belum sesuai dengan syari’at Islam karena dalam kerjasamanya tidak ada kesepakatan atau
perjanjian tertulis antara kedua belah pihak, Dan dalam bagi hasilnya tidak sesuai dengan
akad mudharabah karena bagi hasil ditentukan oleh pemilik modal bukan dengan kesepakatan
kedua belah pihak, dan tidak dinyatakan dalam bentuk prosentasi tetapi dalam bentuk Rp
tertentu.
Tidak tersedia versi lain