Text
MEKANISME PENETAPAN HARGA LELANG BARANG JAMINAN GADAI DI PEGADAIAN SYARIAH KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
ABSTRAK
Abdul Kholik, 2020, Mekanisme Penetapan Harga Lelang Barang Jaminan Gadai
Di Pegadaian Syariah Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Dalam
Perspektif Ekonomi, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi
dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Zainal Abidin, Mei
Kata Kunci: Harga Lelang, Barang Jaminan Gadai.
Ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini:
pertama Bagaimana mekanisme penetapan harga lelang barang jaminan gadai di
Pegadaian Syariah Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?. Kedua,
Bagaimana mekanisme penetapan harga lelang barang jaminan gadai di Pegadaian
Syariah Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan persepktif harga yang adil
dalam ekonomi Islam?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya
adalah deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Sedangkan yang menjadi sumber datanya adalah kepala unit
pegadaian, sekertaris, dan nasabah/konsumen. Pengecekan keabsahan data
dilakukan melalui perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan dan
triangulasi..
Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Mekanisme penetapan
harga barang lelang jaminan gadai di unit pegadaian kecamatan Pakong dilakukan
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1). Mendata barang yang akan dilelang.
2). Melakukan penaksiran terhadap barang yang akan dilelang. 3). Kesepakatan
harga antara pihak pelelangan dengan nasabah yang barangnya akan dilelang.
Kedua, Mekanisme penetapan harga barang lelang jaminan gadai di unit
pegadaian kecamatan Pakong sudah menggunakan prinsip syariah dan seusai
dengan konsep harga yang adil dalam ekonomi Islam, hal ini terlihat karena
pegadaian syariah dalam menetapkan harga terlebih dahulu melihat dari harga
dasar lelang emas yaitu melakukan surve ke pasar setempat dan pasar pusat,
Melakukan penaksiran ulang, Mengupayakan penjualan lelang yang setinggitingginya karena pihak pegadaian tidak mau merugikan pihak nasabah yang
barang jaminannya sudah dilelang.
Tidak tersedia versi lain