Text
PRAKTIK GADAI DENGAN JAMINAN SAWAH DITINJAU DARI EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DI DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Alif Kamarida, 2020, Praktik Gadai Dengan Jaminan Sawah Ditinjau Dari Ekonomi
Islam (Studi Kasus Di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan),
Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN
Madura, Pembimbing : Dr. Putri Alfia Halida, Lc, M.Th.I.
Kata Kunci: Gadai Sawah, Ekonomi Islam.
Desa Polagan adalah Desa yang berada di kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan. Umumnya masyarakat memiliki profesi sebagai petani. Sehingga jika
memiliki kebutuhan mendesak, mereka memanfaatkan hasil tanamannya untuk
memenuhi kebutuhannya. Sehingga jika seseorang sudah dalam keadaan mendesak,
mereka memilih untuk menggadaikan sawahnya untuk memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga macam permasalahan yang menjadi
kajian pokok yaitu: pertama bagaimana praktik gadai dengan jaminan sawah di Desa
Polagan Kecamatan Galis kabupaten Pamekasan. Kedua faktor-faktor yang
mempengaruhi mereka melakukan kegiatan gadai sawah. Ketiga Apakah Praktik Gadai
yang dilakukan di Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan sesuai
dengan syariat Islam.
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah: field research (penelitian lapangan). Adapun sumber data penelitian
ini adalah pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Selanjutnya, metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Lalu teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian adalah: 1. praktik gadai dengan jaminan sawah di Desa
Polagan Kecamatan Galis kabupaten Pamekasan pada umumnya penggadai (rahin)
mendatangi penerima gadai (murtahin) untuk meminjam uang guna memenuhi
kebutuhan dengan sawah sebagai barang jaminan. hak penguasaan/pemanfaatan sawah
berada di tangan penerima gadai (murtahin) sampai pelunasan hutang. Pembayaran
utang memiliki batasan waktu selama dua tahun dan akadnya berakhir ketika penggadai
(rahin) membayar utang sesuai jumlah uang yang dipinjam. 2. Adapun Faktor- faktor
mendorong masyarakat melakukan gadai sawah disebabkan oleh beberapa keperluan
seperti: untuk biaya pendidikan, modal usaha, biaya perawatan di rumah sakit dan
untuk melunasi hutang . Jika ditinjau dari segi pelaksanaan akadnya telah memenuhi
rukun dan syarat gadai. 3. Adapun praktik gadai yang dilakukan adanya batas waktu
dengan pengambilan manfaat sawah sebagai jaminan dikuasai sepenuhnya oleh
penerima gadai (murtahin) yang terjadi di Desa Polagan kecamatan Galis kabupaten
Pamekasan tidak sah menurut Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’Ulama. Pelaksanaan
praktik gadainya tidak dengan prinsip ekonomi Islam karena kepemilikan sawah
menjadi hak penuh murtahin bukan dengan cara tolong menolong. Namun dengan cara
kedzaliman.
Tidak tersedia versi lain