Text
ANALISIS PRINSIP 5C DALAM PENYALURAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KSPP SYARIAH BMT NU CABANG LARANGAN
ABSTRAK
Agustiono Afandi, 2020, Analisis Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan
Murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang Larangan, Skripsi, Program Studi
Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura,
Pembimbing: Taufikkurrahman, M.H.
Kata Kunci: Prinsip 5C, Pembiayaan, Murabahah
Prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan
pembiayaan yang diajukan calon nasabah dikenal dengan prinsip 5C. Hal itu perlu
dilakukan agar bank syariah tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya
sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai
dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Kelima prinsip itu, yaitu character,
capacity, capital, collateral dan condition of economy.
Berdasarkan hal tersebut, ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan prinsip 5C
dalam penyaluran pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang
Larangan; kedua, apakah faktor yang mendasari diterapkannya prinsip 5C dalam
penyaluran pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang Larangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah para karyawan dan nasabah KSPP Syariah BMT NU Cabang
Larangan. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, penerapan prinsip 5C
dalam penyaluran pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang
Larangan sebagai berikut. Character, dengan membaca sikap dan tingkah laku
calon nasabah dan menggali informasi dari sedikitnya tiga informan. Capacity,
dengan melakukan survei usaha. Capital, dengan melihat besaran modal usaha
calon nasabah sebelum pengajuan. Collateral, dengan menilainya dari nilai
jaminan. Dan, condition of economy, dengan memantau keadaan usaha calon
nasabah. Kedua, faktor-faktor penerapan prinsip 5C dalam penyaluran
pembiayaan murabahah di KSPP Syariah BMT NU Cabang Larangan, yaitu
banyaknya pengajuan pembiayaan murabahah, untuk meminimalisir risiko yang
terjadi dari pembiayaan yang diberikan dan mengetahui keadaan calon nasabah
sebelum diberikan pembiayaan.
Tidak tersedia versi lain