Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG AKAD SYIRKAH ANTARA PEMILIK KAPAL DAN NELAYAN (STUDI KASUS DESA KADUARA TIMUR KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP)
ABSTRAK
Nuril Istianatul Hasanah, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Akad
Syirkah Antara Pemilik Kapal dan Nelayan (Studi Kasus Desa Kaduara Timur
Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep) Skripsi, Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Eka
Susylawati, S.H, M. Hum
Kata Kunci: Akad Syirkah
Akad adalah ikatan yang disebut pertalian Ijab (pernyataan melakukan ikatan)
dan Qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak Syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan. Syirkah adalah kerjasama antara dua pihak untuk
suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
(amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah Bagaimana praktik akad syirkah
antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Kaduara Timur Kecamatan Paragaan
Kabupaten Sumenep? Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang akad
syirkah antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Kaduara Timur Kecamatan Paragaan
Kabupaten Sumenep?
Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subjek dengan
jenis penelitian field research atau penelitan lapangan.Sumber data yang diperoleh
melalui Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Informannya adalah Masyarakat
Kaduara Timur yaitu: pihak Pemberi Modal, Penerima Modal, yang melakukan Akad
Syirkah Antara Pemilik Kapal dan Nelayan tersebut. Kemudian Teknik analisis data
yang dipakai ialah Pengecekan, Pengelompokan dan Pendeskripsian data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama Pelaksanaa syirkah yang terjadi
di di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yaitu pemilik
kapal berserikat dengan nelayan dengan modal yang tidak sama, pemilik kapal
memberikan modal untuk membeli kapal sedangkan nelayan bermodal alat tangkap,
biaya pembekalan dan juga melakukan pekerjaan. Keuntungan dan kerugian di
tanggung bersama sesuai kesepakatan. Dan semua hasil tangkapannya harus dijual ke
pemilik kapal dengan harga di bawah haerga pasar oleh sebab itu nelayan melakukan
kecurangan dengan cara menjual hasil tangkapnnya kepada pihak lain. Kedua, Menurut
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Mengenai Akad Syirkah Antara Pemilik Kapal Dan
Nelayan di Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, hukumnya
adalah haram. Karena, dalam praktiknya akad di lakukan secara lisan dan tidak ada
saksi atau pihak ketiga untuk menyaksikan terjadinya akad bahwasanya mereka telah
melakukan kesepakatan, dan juga pemilik kapal memberikan syarat kepada nelayan
untuk menjual semua hasil tangkapannya kepada pemilik kapal dengan harga dibawah
pasaran, tetapi nelayan melakukan kecurangan dengan cara menjual hasil
tangkapannya kepada pihak lain. Hal itu menyalahi prinsip dan rukun syirkah.
Tidak tersedia versi lain