Text
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG STATUS UPAH PEKERJA GUDANG TEMBAKAU DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN BERBASIS FATWA MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG HUKUM MEROKOK
ABSTRAK
M. Muhtadi, 2020,Analisis Hukum Islam Tentang Status Upah Pekerja Gudang Tembakau Di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Berbasis Fatwa Muhammadiyah Dan Nahdlatul Ulama Tentang Hukum Merokok, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh. Zahid M. Ag.
Kata Kunci:Hukum Islam, Upah, Fatwa, Nahdlatul Ulama, Muhammdiyah.
Berkembang pesatnya industri rokok mengakibatkan perkembangan gudang tembakau yang ada di Desa Blumbungan. Dan hal ini menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat sekitar, karena dengan adanya gudang tembakau membuka peluang kerja untuk masyarakat sekitarnya. Namun demikian, status hukum rokok itu masih menjadi Ikhtilaf khususnya antara fatwa yang dikeluarkan oleh dua Ormas Besar yang ada di Indonesia yaitu Muhammdiyah dan Nahdlatul Ulama. Hal ini juga berimplikasi pada upah yang diterima oleh para pekerja gudang tembakau yang ada di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu:1) Bagaimanakah praktik upah pekerja tembakau di Desa Blumbungan? 2) Bagaimanakah pandangan tokoh agama yang berafiliasi pada perserikatan Muhammadiyah dan Jami’iyah Nahdlatul Ulama mengenai hukum merokok? 3) Apakah dampak hukum dari Fatwa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tentang hukum merokok terhadap status upah pekerja Gudang Tembakau di Desa Blumbungan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan kerja antara pemilik gudang dengan para pekerja di Desa Blumbungan adalah menggunakan akad secara Lisan, pertama:Sistem upah yang diterapkan adalah berdasarkan hasil pekerjaan yang dapat diselesaikan dengan hitungan Timbangan (Kilogram), per- 1000 batang (pelintingan) dan satuan bal (20 press). Kedua: Tokoh Agama yang berafiliasi pada Nahdlatul Ulama menghukumi rokok Mubah Sehingga dengan demikian bekerja untuk memproduksi rokok juga mubah. Sementara Tokoh Agama yang berafiliasi pada Muhammdiyah mengatakan bahwa rokok membawa dampak buruk terhadap kesehatan, sehingga dihukumi haram berdasarkan dalil Al- Quran yang melarang menjatuhkan diri pada kebinasaan dan Bunuh diri secara perlahan.Ketiga: Bagi yang mengharamkan merokok, maka upah yang diterima juga haram. Sedangkan bagi yang memakruhkan maka upah yang diterima diperbolehkan sesuai dengan kontekstual hukum itu diterapkan.Upah yang diterima oleh pekerja di gudang tembakau di Desa Blumbungan sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Masyarakat Blumbungan lebih cenderung mempunyai sikap hukum untuk mengambil fatwa dari Nahdlatul Ulama perihal hukum rokok dan tembakau, berdasarkan kebiasaan dan kemashlahatan bagi pekerja gudang tembakau maka status upah yang diterima adalah mubah.
Tidak tersedia versi lain