Text
TINJUAUN HUKUM ISLAM TERHADAP FLUKTUASI HARGA TIKET PERTANDINGAN SEPAK BOLA (STUDI KASUS STADION GELORA MADURA RATU PAMELINGAN PAMEKASAN)
ABSTRAK
MOH. SABIT MAULANA, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fluktuasi
Harga Tiket Pertandingan Sepak Bola (studi kasus stadion gelora Madura ratu
pamelingan Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah,
Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Ach. Faidi. MA. LL. M.
Kata Kunci: Hukum Islam, Fluktuasi, Harga Tiket.
Bidang olah raga sepak bola merupakan salah satu hiburan yang sangat
diminati oleh masyarakat. Untuk dapat menyaksikan langsung ke stadion ketika
tim kesayangan mereka bertanding masyarakat perlu memiliki tiket untuk dapat
memasuki stadion. Untuk mendapatkan tiket disini masyarakat bisa membelinya
di loket yang sudah di sediakan.
Tiket dibuka pada saat tiga jam sebelum pertandingan dimulai, waktu yang
memepet ini akan menyebabkan antrian yang panjang untuk membli tiket. Dengan
kondisi seperti ini ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan
memebli tiket dengan jumlah yang banyak dan kemudian di jual kembali dengan
harga yang lebih mahal. Harga tiket yang di jual oleh calo akan berfariasa
bergantung pada banyaknya permintaan dan juga seberapa langkanya tiket
tersebut. Kondisi kenaikan harga disini dapat diartikan sebagai fluktuasi.
Berdasarkan hal tersebut terdapat tiga fokus yang akan dijadikan sebagai
pokok penelitian. Yang pertama bagaimana praktik penjualan tiket pertandingan
sepak bola di stadion gelora Madura ratu pamelingan pamekasan oleh pihak
penyelenggara. Yang kedua adalah bagaimana peraktik penjualan tiket oleh
oknum calo. Dan yang terakhir adalah bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap fluktuasi harga tiket pertandingan sepak bola yang terjadi di stadion
gelora Madura ratu pamelingan pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yang dianalisis secara
kualitatif dengan menggunakan jenis penlitian normatif empiris yang melakukan
penelitian langsung di lapangan (filed research). Sumber data yang diperoleh
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwsanya penjualan tiket yang di lakukan
oleh pihak penyelenggara sudah sesuai dengan ketentuan PSSI. Dan mengenai
penjualan tiket yang dilakukan oleh calo dengan pembeli tidak sesuai dengan
hukum islam karena ada pihak yang di rugikan. Dan fluktuasi harga yang terjadi
tidak sesuai dengan hukum islam karena disebabkan oleh ulah calo yang membuat
tiket habis di loket resmi Tidak tersedianya tiket disini merupakan ulah oknum
calo yang melakukan pembelian dengan jumlah yang banyak dan kemudian di jual
pada saat tiket sudah tidak tersedia pada loket resmi. Pembelian yang banyak
dengan maksud menjual kembali pada saat tiket langka merupakan salah satu
bentuk penimbunan (ikhtikar). Penimbunan yang dilakukan oleh calo tidak
dibenarkan oleh hukum islam karena akan merugikan salah satu pihak yaitu pihak
pembeli tiket.
Tidak tersedia versi lain