Text
TINJAUAN EKONOMI SYARIAH TENTANG "UANG KERUSAKAN"DALAN PRAKTIK GADAI SEPEDA MOTOR DI DESA TAMBELANGAN KECAMATAN TAMBELANGAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Imam Mahdi, 2020, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang “Uang Kerusakan” Dalam Praktik Gadai Sepeda Motor di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Umi Supraptiningsih, M. Hum.
Kata Kunci: Gadai, Sepeda Motor, Uang Kerusakan.
Gadai sepeda motor kerap kali menjadi alternatif dalam mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Gadai yang dilakukan di Desa tersebut ialah menerapkan sistem pemotongan dengan alasan Uang Kerusakan, yaitu pada saat Rahin melunasi hutagnya kepada Murtahin pada saat itu juga Rahin memotongnya dengan alasan Uang Kerusakan, yang mana Uang Kerusakan tersebut berpatokan pada nilai harga objek gadai, semakin mahal, sepeda motor yang digadaikan semakin besar pula Uang Kerusakan yang akan diterima oleh pihak Rahin. Dengan demikian terdapat pemotongan jumlah hutang yang harus ia bayarkan kepada Murtahin. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian atas fenomena masyarakat tersebut dengan melakukan tinjauan terhadap Hukum Ekonomi Syariah.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana praktik gadai sepeda motor di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang: kedua, bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap uang kerusakan dalam praktik gadai sepeda motor di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan ialah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi non-partisipan. Informannya adalah Murtahin, Rahin, dan masyarakat yang mengetahui mengenai praktik gadai tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik gadai sepeda motor yang dilakukan di Desa Tambelangan menggunakan sistem pemotongan dengan alasan Uang Kerusakan yang ditentukan di awal transaksi,dimana pihak Rahin (penggadai) akan memotong Marhun bih utangnya apabila nanti iya melunasinya kepada pihak Murtahin (penerima gadai), Uang Kerusakan tersebut berpatokan pada nilai Marhun (barang gadai) semakin mahal sepeda motor yang digadaikan maka semakin besar pula Uang Kerusakan yang akan diterima oleh pihak Rahin (penggadai). Kedua, menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah mengenai Uang Kerusakan yang diterapkan dalam akad gadai sepeda motor di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. terindifikasi praktek gharar didalamnya, yang mana Uang Kerusakan tersebut ditentukan diawal transaksi sedangkan, Marhun (objek gadai) sendiri belum tetntu rusak.
Tidak tersedia versi lain