Text
WANPRESTASI AKAD JUAL BELI PESANAN BAJU DI DESA LARANGAN TOKOL TLANAKAN PAMEKASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
ABSTRAK
Reni Ayu Noviyanti, 2020, Wanprestasi Akad Jual Beli Pesanan Baju di Desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Hosen, M.HI.
Kata Kunci: Akad, Jual Beli, Wanprestasi
Akad memegang peran penting dalam setiap aktivitas perekonomian secara umum. Akad yang dilakukan akan memberikan pengaruh besar pada akibat hukum dari sebuah transaksi yang dijalani. Praktek jual beli pesanan baju di Desa Larangan Tokol sudah sering terjadi. Pada awal akad, keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli baju secara pesanan dengan pembayaran dilakukan ketika close order (ketika pesanan baju telah dikirim oleh suplayer kepada penjual), yakni 5 hari.Akan tetapi terjadi wanprestasi ketika waktu yang telah disepakati diawal. Menurut peneliti, wanprestasi tersebut akan merugikan salah satu pihak.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, apa yang melatarbelakangi wanprestasi akad jual beli pesanan baju di Desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan; kedua, bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap wanprestasi akad jual beli pesanan baju di Desa Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis lapangan studi kasus. Sumber data diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah observasi non partisipan. Informasinya adalah penjual, pembeli, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Larangan Tokol.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik jual beli baju pesanan yang terjadi di Desa Larangan Tokol, awalnya sepakat dengan menggunakan sistem pembayaran ketika close order (baju pesanan dikirim oleh suplayer kepada penjual) yakni 5 hari, dengan datangnya baju pesanan selama 7 hari setelah baju pesanan dikirim oleh suplayer. Namun ketika waktu sampai pada close order (baju pesanan dikirim oleh suplayer kepada penjual), pembeli tidak membayarnya dengan sesuai yang disepakati dikarenakan berbagai alasan, seperti: belum gajian dan uang tersebut digunakan untuk keperluan yang lebih mendesak/lebih. Kedua, berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli tersebut disebabkan karena keadaan yang memaksa (force majeur) yang mana dalam Fatwa DSN. No. 17/MUI/IX/2000 Tentang Sanksi atas Nasabah yang Menunda-nunda Pembayaran terdapat pada ketentuan Pertama poin 2 bahwasanya nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
Tidak tersedia versi lain