Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TENTANG PEMBULATAN PEMBAYARAN TARIF WARNET DI URBANET KELURAHAN JUNGCANGCANG KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Qurotul Aini, 2020, “Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Pembulatan Pembayaran
Tarif Warnet Di Urbannet Kelurahan Jungcangcang Kabupaten Pamekasan”, Skripsi,
Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing:
Abdul Jalil, M.HI
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Pembulatan Harga, Warnet
Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Salah
satu usaha untuk memperolehnya adalah dengan bekerja. Sewa menyewa merupakan suatu
bisnis yang kerap sekali dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan suatu keuntungan.
Selain sewa-menyewa barang, salah satu bentuk sewa-menyewa yang moderen pada saat ini
adalah di warung internet atau yang biasa disebut dengan warnet. Namun dalam bisnis, demi
mendapatkan keuntungan yang besar, pelanggaran hukum ekonomi syariah kerap kali sering
terjadi. Salah satu cara yang sangat sering dilakukan adalah pembulatan harga. Hal ini banyak
terjadi dalam bisnis seperti warnet. Konsumen melakukan penggunaan dan fasilitas warnet
ketika selesai mereka langsung melogout dan membayar kepada petugas warnet. Namun
praktik yang selama ini luput dari pelaku bisnisadalah pertimbangan pembulatan harga.
Misalnya konsumen menghabiskan total pembayaran tarif Rp.3.175,- yang sudah terter dilayar
monitor dan ketika sampai dikasir karyawan langsung membulatkan tarif keatas Rp.4000,-
tanpa meminta izin kepada konsumen terlebih dahulu karena minimnya uang receh pada zaman
sekarang.
Berangkat dari fenomena tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut
dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik pembulatan tarif warnet yang
dilakukan oleh karyawan warnet di Kelurahan Jungcangcang Kabupaten Pamekasan?,
2)Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pembulatan tarifwarnet yang
dilakukan oleh karyawan warnet di Kelurahan Jungcangcang Kabupaten Pamekasan?.
Dalam peneliti ini, penulis menggunakan jenis penelitian studi kasus yang dilakukan di
Kelurahan Jungcangcang Kabupaten Pamekasan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis
menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi non-partisipan, wawancara
tak berstruktur, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data
primer hasil wawancara dengan pemilik warnet, karyawan dan penyewa jasa internet.
Sementara data sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah
data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis.
Dalam penelitian tersebut, pembulatan tarif pengguna jasa internet yang berada di
warnet Kelurahan Jungcangcang Kabupaten Pamekasan tidak boleh atau tidak sah karena tidak
ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen bahwa adanya sisa kembalian dari tarif
yang dikenakan agar pebisnis sama-sama antaraadhindan nantinya tidak ada klaim maupun
permintaan ganti rugi dari konsumen dan dapat menghindarkan adanya perselisihan yang
merugikan kedua belah pihak. Selain itu, pembulatan tarif dalam penyewaan jasa internet
tersebut bertentangan dengan prinsip mumalah karena tidak sesuai aturan syari’ah.
Tidak tersedia versi lain