Text
PRAKTIK HADHANAH BERDASARKAN JENIS KELAMIN ANAK DI KELURAHAN POLAGAN KECAMATAN SAMPANG KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Ummu Kulsum, 2020. Praktik Hadhanah Berdasarkan Jenis Kelamin Anak Di Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil M.HI. Kata kunci: Praktik, Hadhanah, Jenis kelamin anak Dalam Istilah Islam kegiatan mengasuh (mendidik anak) disebut hadhanah. Hadhanah merupakan suatu bentuk pemeliharaan terhadap anak di bawah umur, yang dalam hal ini anak yang belum mumayiz masih di bawah umur 7 tahun apabila kedua orang tuanya bercerai maka hak hadhanah diberikan kepada ibu, apabila sudah mumayyiz telah genap 7 tahun maka anak disuruh untuk memilih antara mengikuti ibu atau bapaknya. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam menetapkan anak yang belum mumayyiz di bawah umur 12 tahun adalah hak ibunya, apabila anak sudah berumur 12 tahun maka anak berhak memilih diantara kedua orang tuanya siapa yang berhak mengasuh. Dalam hal tersebut berbeda dengan praktik hadhanah yang terjadi di Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yaitu praktik hadhanah berdasarkan jenis kelamin anak. Apabila anak laki-laki hak asuh jatuh kepada ibu, jika anak perempuan hak asuhnya jatuh kepada bapak. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana praktik penentuan hadhanah berdasarkan jenis kelamin anak di Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Kedua, bagaimana pendapat tokoh agama tentang penentuan praktik hadhanah berdasarkan jenis kelamin anak di Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik penentuan hadhanah berdasarkan jenis kelamin anak, yaitu anak laki-laki hak asuh berada pada ibu dikarenakan agar anak tersebut suatu saat bisa melindungi ibu dan menjadi tulang punggung baginya. Apabila anak perempuan hak asuh berada pada bapak agar bisa mengurusi segala kebutuhan bapaknya seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah atau bisa dikatakan sebagai pengganti ibunya, akan tetapi apabila orang tuanya menikah lagi tugas anak tetap berlanjut akan tetapi hanya saja sekedar membantu. Kedua, pendapat tokoh agama tentang penentuan hadhanah berdasarkan jenis kelamin anak bahwa hak asuh anak berdasarkan jenis kelamin dianggap mempunyai nilai positif, walaupun dalam ajaran Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hak asuh berdasarkan jenis kelamin anak. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat setempat dan mengandung berbagai pertimbangan, artinya anak perempuan di bawah pengasuhan bapak karena sebagai pengganti ibunya sedangkan anak laki-laki dibawah pengasuhan ibu agar bisa menggantikan bapaknya. Namun peran anak sebagai pengganti orang tua berlanjut walaupun orang tuanya sudah menikah lagi.
Tidak tersedia versi lain