Text
PRAKTIK PEMBULATAN PEMBAYARAN DAN PENGEMBALIAN DALAM STUDI KASUS JUAL BELI DI TOKO GOGO BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Mareta Sari Ruliyani, 2020, Praktik Pembulatan Pembayaran dan Pengembalian dalam Studi Kasus Jual Beli di Toko Gogo Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Abd. Wahed, M.HI.
Kata Kunci: Pembulatan Pembayaran, dan Pengembalian dalam Jual Beli
Jual beli di toko Gogo adalah jual beli yang dilakukan dengan cara pembeli memilih barang kemudian membawanya ke kasir untuk mengetahui jumlah harga barang yang harus di bayar. Pada saat transaksi pembayaran maka akan terjadi pembulatan pembayaran dan pengembalian apabila pembeli membayar dengan uang lebih dan terdapat pengembalian dengan nominal kecil seperti Rp. 50,- atau Rp. 100,-, maka nominal kecil tersebut akan dibulatkan oleh kasir.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana praktik pembulatan pembayaran dan pengembalian dalam jual beli di toko gogo; kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembulatan pembayaran dan pengembalian dalam jual beli di toko gogo.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik pembulatan pembayaran dan pengembalian dalam jual beli harus meminta persetujuan ataupun menginformasikan kepada pembeli karena harusnya adanya keterbukaan antara penjual dengan pembeli mengenai adanya pembulatan harga dari sisa uang kembalian ini jika dilakukan niscaya pembeli akan dapat menerima dengan lapang dada. Akan tetapi alangkah baiknya jika di awal akad dijelaskan terlebih dahulu jika ada pembulatan harga. Kedua, analisis hukum Islam terhadap pembulatan pembayaran dan pengembalian dalam jual beli belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah yaitu tidak adanya unsur kerelaan dari sebagian pembeli, dan pembulatan tersebut termasuk penipuan karena harga yang disepakati dan dibayar oleh pembeli adalah harga yang tertera pada display bukan pada harga setelah dibulatkan, dalam melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat jual beli agar transaksi yang dilakukan benar-benar sah menurut pandangan hukum Islam. Jika melihat transaksi dalam pembulatan pembayaran dan pengembalian dikatakan bahwa transaksinya yang dilakukan memang sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Tidak tersedia versi lain