Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TENTANG SISTEM BAGI HASIL PADA CUCIAN SEPEDA MOTOR DI REMA MOTOR JALAN TEJA KELURAHAN JUNGCANG-CANG KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Desiya Utami, 2020, Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Bagi Hasil Pada
Cucian Sepeda Motor Di Rema Motor Jalan Teja Kelurahan Jungcang-cang Kabupaten
Pamekasan, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama
Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Siti Musawwamah,, M.Hum
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Akad bagi hasil Mudharabah
Akad mudharabah merupakan akad yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha
Cucian Rema motor yang di dalamnya terdapat kesepakatan atau kerjasama antara shahibul
mall dengan mudarib yang seluruh dananya berasal dari shahibul mall. Di Jalan Teja
Kelurahan Jungcang-cang bahwa akad mudharabah yang terjadi antara pemilik dana dan
pengelola tidak sesuai dengan akad perjanjian yang mana bila mengalami sebuah kerugian
akan ditanggung bersama, jadi ketika mengalami kerugian maka pihak pengelola juga ikut
andil dalam hal kerugian tersebut, pemilik dana di usaha cucian rema motor tersebut sudah
ingkar pada perjanjian yang dilakukan di awal kerjasama tersebut sehingga pengelola merasa
dirugikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok
dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil
antara pemilik cucian dengan pengelola Pada Cucian Sepeda Motor di Rema Motor
Kelurahan Jungcang-cang Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan; Kedua, Bagaimana
tinjauan hukum ekonomi Islam tentang perjanjian kerja sama bagi hasil antara pemilik cucian
sepeda motor dengan pengelola Pada Cucian Sepeda Motor di Rema Motor Kelurahan
Jungcang-cang Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informannya adalah
pemilik dana, pengelola, karyawan serta konsumen yang sering mengunjungi tempat cucian
rema motor tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara,
observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan perjanjian kerjasama bagi hasil
antara pemilik dana dengn pengelola di Rema Motor Jalan Teja Kelurahan Jungcang-cang
Kabupaten Pamekasan belum sepenuhnya sesuai dikarenakan ketika usaha cucian Rema
Motor mengalami kerugian maka sistem bagi hasil yang awalnya 50:50 itu tidak sesuai
dengan apa yang ada yakni lebih banyak kepada pemilik dana serta ketika mengalami
kerugian maka yang berhak menanggung kerugian tersebut adalah pengelola dan berimbas
pada para karyawan sehingga terjadi penundaan gaji. (2) Akad mudharabah yang dilakukan
oleh usaha Rema Motor jika dikaji dengan KHES yang terdapat dalam Pasal 252 belum
sepenuhnya sesuai dikarenakan ketika ada kerugian pihak mudarib juga ikut andil meskipun
kerugian itu bukan disebabkan olehnya. Demikian juga berdasarkan Dewan Syariah Nasional
Majlis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam point kedua
Rukun dan Syarat yang tercantum dalam nomor 4 (a,b,c) yang dilakukan oleh usaha Rema
Motor ini belum sepenuhnya sesuai dengan akad mudharabah dikarenakan ketika ada
kerugian pihak mudarib ikut andil dalam kerugian tersebut.
Tidak tersedia versi lain