Text
MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Iftah Nor Aini, 2020. Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Skripsi, Program
Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura,
Pembimbing Dr. Farahdilla Kutsiyah, S.Pt., MP
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Pembiayaan Murabahah, BPRS Pamekasan
BPRS Bhakti Sumekar adalah lembaga keuangan berbasis syariah, BPRS Bhakti
Sumekar menyediakan berbagai macam pembiayaan salah satunya yaitu pembiayaan
murabahah. Dalam memberikan pembiayaan BPRS Bhakti Sumekar tidak akan terlepas
dari risiko sehingga perlu diterapkan manajemen risiko yang baik untuk meminimalisir
risiko yang akan terjadi.
Tujuan dalam penelitian ini, Yaitu: pertama, Bagaimana Deskripsi Penerapan
Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bhakti Sumekar Kantor Cabang Pamekasan?; kedua, Bagaimana Upaya Meminimalkan
Terjadinya Risiko Pembiayaan Murabahah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bhakti Sumekar Kantor Cabang Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informannya adalah Pimpinan Cabang, Karyawan dan Nasabah BPRS Bhakti Sumekar
Cabang Pamekasan yang mengetahui tentang pembiayaan Murabahah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, langkah awal yang dilakukan
BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam penilaian kelayakan nasabah
menggunakan prinsip 5C yaitu character atau watak, capacity atau kemampuan, capital
atau modal, collateral atau jaminan dan condition of economy atau kondisi ekonomi.
Kedua, risiko pada pembiayaan Murabahah adalah risiko aset berupa kerusakan atau
kehilangan pada jaminan, Risiko karyawan yang disebabkan karyawan melakukan
kesalahan analisis data atau karyawan sakit sehingga akan mengganggu kelancaran
aktivitas bank, Risiko pasar disebabkan oleh kenaikan harga barang yang dipesan oleh
pihak nasabah setelah akad disepakati, Risiko kredit disebabkan nasabah gagal memenuhi
kewajibannya terhadap bank. Ketiga, Manajemen risiko pada pembiayaan murabahah di
BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan adalah sebagai berikut: pertama, mengatasi
risiko aset fisik BPRS Bhakti Sumekar membuat penyimpanan khusus untuk menjamin
keamanan aset fisik, mengatasi risiko karyawan BPRS Bhakti Sumekar Cabang
Pamekasan mengharuskan semua karyawan tau disemua bidang sehingga apabila ada
karyawan yang sakit maka bisa digantikan oleh karyawan yang lainnya, mengatasi risiko
pasar BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan menentukan harga barang setelah
transaksi diproses, dan mengatasi risiko kredit BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
membuat surat peringatan yang diberikan kepada nasabah sebanyak tiga kali peringatan,
setelah tiga kali peringatan tidak mendapat respon dari nasabah maka BPRS akan
melakukan pelelangan jaminan
Tidak tersedia versi lain