Text
TRADISI MEMBAWA KEMBALI TALI BANTAL DAN TIKAR DALAMSESERAHAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF URF (STUDI KASUS DI DESA ANGSANAH KECAMATAN PALENGAAN KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Moh. Ali Sofa, 2020, Tradisi Membawa Kembali Tali Bantal dan Tikar dalam Seserahan Pernikahan Perspektif Urf, (Studi Kasus Di Desa Angsanah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Abdul Jalil, M,HI.
Kata Kunci : Tali bantal dan tikar, pernikahan, urf.
Tradisi merupakan suatu kebiasaan dari zaman dahulu yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Salah satu tradisi yang berlaku di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yaitu membawa kembali tali bantal dan tikar dalam seserahan pernikahan. Masyarakat mempunyai kepercayaan jika tali bantal dan tikar tersebut tidak dibawa kembali, maka kehidupan pengantin baru tidak akan bertahan lama dan terdapat mara bahaya seperti mudah diguna-guna, suami menjadi mandul, kehidupan keluarga tidak harmonis, yang kemudian menyebabkan penceraian. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang dijadikan kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana pelaksanaan tradisi membawa kembali tali bantal dan tikar dalam seserahan pernikahan di Desa Angsanah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?, kedua, bagaimana tinjauan urf tentang tradisi membawa kembali tali bantal dan tikar dalam seserahan pernikahan di Desa Angsanah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Skripsi ini menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan. Kemudian dilanjutkan pada proses editing, klarifikasi, verifikasi dan analisis. Proses analisis didukung dengan kajian teori berupa tinjauan urf sebagai refrensi untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses ini, dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan di atas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi membawa kembali tali bantal dan tikar dilakukan ketika pihak pengantin laki-laki membawa seserahan yang akan dibawa kerumah pengantin perempuan. Seserahan tersebut berupa bantal dan tikar yang diikat dengan tali rafia atau pita. Bantal dan tikar tersebut dibawa oleh sepupu atau keluarga lainnya dari keluarga pengantin laki-laki. Tujuannya agar pengantin laki-laki dijauhkan dari segala macam cobaan dalam pernikahan. Selain itu tali tersebut bisa digunakan sebagai benda pusaka. Adapun tinjauan urf terhadap tradisi membawa kembali tali bantal dan tikar dalam seserahan pernikahan di Desa Angsanah, tradisi ini bisa dikategorikan urf shahih karena dalam prosesnya tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum Islam, serta tradisi ini memiliki tujuan yang positif bagi kedua pengantin dan keluarganya. Meskipun tradisi ini tidak pernah ada pada masa Nabi, dan tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadis akan tetapi melihat dari tujuannya yang mengharapkan suatu kebaikan, sehingga tradisi ini sampai sekarang tetap dijalankan oleh masyarakat.
Tidak tersedia versi lain