Text
KEENGGANAN CALON SUAMI ISTRI MENGAJUKAN DISPENSASI KAWIN (STUDI KASUS DI DESA BANGKES KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Akh. Slamet, 2019, Keengganan Calon Suami Istri mengajukan Dispensasi nikah (Studi Kasus di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: A. Ghufron Ferdian, DR, M. PD
Kata Kunci: Keengganan, Calon, Suami Istri, Mengajukan, Dispensasi, Nikah
Pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi karena pernikahan di bawah umur mengikuti jejak para sesepuh pada zaman dulu pada zaman dahulu pernikahan di bawah umur di Desa Bangkes putra dan putri mereka menikah meskipun belum lulus Smp bahkan pada Zaman dulu ada yang menikah sebelum lulus SDkarena orang tua pada zaman dahulu khawatir apaila putrinya di lamar oleh seorang pria dan langsung dinikahi kalau tidak direstui khawatir putrinya menjadi perawan tua maka dari itu marak pernikahan di bawah umur meskipun perikahan tersebut belum mencapai ketentuan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang pernikahan di indonesia.
Para orang tua di desa saya hanya berpatokan atau melihat sah dari segi agama tanpa melihat prosedur negara para orang tua tidak melihat sebab dan akibat yangditimbulkan dari pernikahan di bawah umur dan apabila terjadi perceraian dari seorang pria dan seorang wanita yang melakukan pernikahan di bawah umur maka seorang istri tidak bisa menuntut hak-haknya karena pernikahannya tersebut tidak tercatat di kantor urusa agama maka yang pasti seorang wanita yang sangat dirugikan karena tidak bisa menuntut dijalur hukum tapi sayangnya orang tua dan seorag wanita tersebut masih mau dinikahi meskipun tanpa di catat pernikahanna oleh pegawai pencatat nikah.
Pernikahan adalah ikatan sosial atau perjanjian hukum antara soerang pria dan seorang wanita yang merupakan kebiasaan masyarakat setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim atau seksual perkawinan dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan umumnya perkawinan dijalani untuk membetuk keluarga tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbda-beda.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadikan kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, Apa yang melatar belakangi calon suami istri enggan mengajukan dispensasi nikah?, Kedua, Bagaimana tanggapan masyarakat tentang calon suami istri yang enggan melakukan dispensasi nikah?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Karena faktor ekonomi yang kurang memadai dan kalau masalah dispensasi itu mereka (orang yang enggan melakukan dispensasi) rasa itu hanya mempersulit sedangkan saya pengen cepet dan saya tidak terlalu tahu tentang masalah mengurus dispensasi itu, yang penting menurut agama sudah sah. Kedua, Masyarakat Desa Bangkes masih tetap berpegang teguh terhadap lelehurnya dan yang menjadi beban pikirannya sebagai orang tua yang mempunyai anak perempuan dimana sering terjadi pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Ketiga, minimnya ilmu pengetahuan latin dari masyarakat Bangkes itu sendirikarena masyarakat Bangkes masih sangat kental dengan keagamisannya dan sepiritual para sesepuh terdahulu, sehingga mereka beranggapan bahwasanya pernikahan yang paling Penting adalah memenuhi rukun dan sarat dari pernikahan itu sendiri tanpa memikirkan resiko dari pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Tokoh Agama dan Masyarakat yang enggan mengajukan dispensasi nikah.
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الر حيم
Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang mana telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Skripsi yang berjudul ” Keengganan Calon Suami Istri Mengajukan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan)”.
Shalawat serta salam tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan bimbingan kepada umat islam dengan benar dan sebenar-benarnya.
Dalam Penyusunan Skripsi ini penulis Menyadari bahwa dalam Perjalanan studi sampai penyelesaian skripsi ini, penulis banyak memperoleh bimbingan , saran serta motivasi dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis banyak menyampaikan rasa syukur dan terima kasih sedalam-dalamnya kepada:
1. Bapak Dr. H. Mohammad Kosim, M. Ag. Sebagai Rektor IAIN Madura, yang telah memberikaa perizinan dalam penelitian skripsi ini.
2. Bapak Dr. Maimun, S.Ag. M. HI, selaku Ketua Dekan Fakultas Syariah IAIN Madura, yang telah memberikan izin dalam surat tugas penyusunan skripsi.
3. Bapak Abdul Jalil, M. HI, Selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, yang telah memberikan pengarahan serta masukan sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.
4. A. Ghufron Ferdiant, DR, M.PD yang telah membimbing penulisan Skripsi ini dengan penuh kesabaran, ikhlas dan ketelatenan daalam memberikan bimbingan serta arahan.
5. Para dosen dan Staf IAIN Madura yang telah memberikan dukungan sehingga Skripsi ini Terselesaikan.
6. Yang tercinta kedua Orang Tua penulis yaitu Ayahanda Alm. Nindra dan Ibu Saimah yang telah banyak memberikan dorongan baik berupa moril, materil, dan spiritual serta pengorbanan dan kasih sayangnya yang tiada tara, semoga Allah SWT Memberikan imbalan yang sebesar-besarnya.
7. Sahabat dan Teman-teman seperjuangan khususnya Sahabat-sahabat AHS IAIN MADURA yang tidak dapat disebut satu-persatu yang sudah mengisi hari-hari penulis kala duka maupun tiada, memberikan motivasi dan masukkan sehingga Skripsi ini selesai, semoga kita sukses dan mendapatkan ilmu barokah Aamiin.
Pamekasan, 13November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
ABSTRAK iv
KATA PENGANTAR vi
DAFTAR ISI viii
DAFTAR LAMPIRAN x
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Konteks Penelitian 1
B. Fokus Penelitian 7
C. Tujuan Penelitian 7
D. Kegunaan Penelitian 7
E. Definisi Istilah 8
BAB II KAJIAN PUSTAKA 9
A. Kajian Teoritik 9
1. Pengertian perkawinan 9
2. Syaratdanrukunperkawinan 10
3. PembatasanUsianikah/ DispensasiKawin 11
4. Sumber-sumber hukum perkawinan nasional 14
B. Kajian Terdahulu 22
BAB III METODELOGI PENELITIAN 25
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian 25
B. Kehadiran Peneliti 26
C. Lokasi Penelitian 26
D. Sumber Data 27
E. Prosedur Pengumpulan Data 28
F. Pengamatan(Observasi) 30
G. Dokumentasi 31
H. Analisis Data 31
I. PengecekanKeabsahan Data 33
BAB IV PAPARAN DATA, TEMUAN PENELITIAN, DAN PEMBAHASAN 36
A. Paparan Data 36
B. Temuan Penelitian 50
C. Pembahasan 51
BAB V PENUTUP 59
A. Kesimpulan 59
B. Saran 60
Daftar Rujukan 61
Lampiran-lampiran
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : PernyataanKeaslian
Lampiran 2 : DaftarInforman
Lampiran 3 : PedomanWawancara
Lampiran 4 : PedomanOpservasi
Lampiran 5 : PedomanDokumentasi
Lampiran 6 : SuratKeteranganSkripsi
Lampiran 7 : SuratPermohonanIzinPenelitian
Lampiran 8 : SuratKeteranganTelahMelakukanPenelitian
Lampiran 9 : RiwayatHidup
Tidak tersedia versi lain