Text
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP BIAYA TANPA LAYANAN JASA STANDART PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (STUDI KASUS TIRTA DHARMA UNIT TLANAKAN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Feriyanto, 2020, Pandangan Hukum Islam Terhadap Biaya Tanpa Layanan Jasa Standart Perusahaan Daerah Air Minum (Studi Kasus Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pembimbing : Dr. Umar Bukhory, M.Ag
Kata Kunci : Biaya, Layanan Jasa, PDAM
Sebagai perusahaan yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyediaan air bersih, PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan dituntut untuk menerapkan kualitas pelayanan yang baik untuk memberikan kepuasan bagi pelanggannya. Serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan konsep hukum Islam. Namun, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih banyak permasalahan yang terjadi di lapangan, yaitu air yang mengalir tidak lancar dan hanya mengalir pada jam-jam tertentu. Berdasarkan hal tersebut maka ada tiga permasalahan yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini, yaitu: pertama bagaimana praktik layanan jasa PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan; kedua, apa saja keluhan pelanggan terhadap layanan jasa PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan yang dipandang di bawah standart layanan; ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik biaya tanpa layanan jasa standart PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah jajaran pegawai PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan, pelanggan, tokoh masyarakat, dan masyarakat tlanakan. Sedangkan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikut sertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pelanggan meskipun belum sesuai dengan harapan masyarakat dalam segi air yang dibutuhkan dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan belum dikatakan baik karena rendahnya daya tanggap dan empati dari pegawai dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan dan ini tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kedua, keluhan dalam pelayanan yang diberikan oleh pihak PDAM Tirta Dharma Unit Tlanakan Pamekasan diantaranya sambungan pelanggan, kesalahan rekening, distribusi dan pelayanan. Ketiga hukum Islam terhadap praktik Biaya Tanpa Layanan Jasa Standar Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Tlanakan Pamekasan sah hukumnya karna sudah sesuai dengan akad jual beli dan syarat jual beli kerena firman Allah Swt, dalam surah Al Maidah ayat 1 yang artinya penuhilah akad-akad itu. Dengan terpenuhnya akad yang dimaksud dalam hukum islam maka proses jual beli itu sah hukumnya.
Tidak tersedia versi lain