Text
PENERAPAN GILIRAN BERMALAM PADA PASANGAN POLIGAMI ILEGAL (STUDI KASUS DI DESA SENTOL KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN)
ABSTRAK
Moh. Hanafi, 2020. Penerapan Giliran Bermalam Pada Pasangan Poligami Ilegal (Studi Kasus Di Desa Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag. M.HI
Kata kunci: Poligami Ilegal, Giliran Bermalam
Poligami di dalam Al-Qur’an boleh dilakukan dengan ketentuan harus mampu untuk berlaku adil kepada istri-istrinya, walaupun demikian poligami yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan belum memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur’an, karena seseorang yang berpoligami di Desa Sentol lebih mengutamakan istri keduanya yang lebih cantik dan lebih muda serta lebih menarik dari pada istri pertamanya. Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan giliran bermalam pada pasangan poligami ilegal di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan giliran bermalam pada pasangan poligami illegal di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sumber data penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kebanyakan dari masyarakat di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang melakukan poligami sering terjadi percekcokan antara istri pertama dengan suaminya, karena pembagian waktu untuk menginap yang kurang adil bagi istri pertamanya, diakibatkan suaminya tersebut lebih banyak menginap di rumah istri keduanya. Kedua, pandangan hukum Islam tentang pelaksanaan giliran bermalam pada pasangan poligami ilegal di Desa Sentol, sangatlah jauh dari kata adil, karena suami tersebut tidak menyeimbangkan pembagian waktu untuk menginap di rumah istrinya masing-masing, sehingga di dalam keluarga bersama istri pertamanya tidak berjalan dengan harmonis. Dan istri pertamanya sering merasa tersakiti dan merasa terabaikan oleh tanggung jawab suami sebagai pemimpin di dalam rumah tangga. Karena yang dimaksud dengan pembagian waktu untuk menginap atau bermalam bersamanya (suami istri) itu adalah untuk menyempurnakan kasih sayang dan kerukunan antara suami istri, dan juga sebagai hiburan dan kesenangan bagi istri-istrinya.
Tidak tersedia versi lain