Text
HUTANG PIUTANG YANG DIKONVERSI DENGAN BERAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA POLAGAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
Qaradh secara istilah adalah pemberian atau meminjamkan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali sebanyak yang dipinjamkan. dengan demikian, dalam qaradh tidak imbalan atau tambahan nilai pengembalian. hutang piutang adalah penyerahan harta berupa uang untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. mereka melakukan hutang piutang akan tetapi dikonversi dengan beras
Tidak tersedia versi lain