Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD PEMANFAATAN TANAH SEWA KEDAI GARASI OLEH BAKSO STATION
adapun salah satu bentuk kegiatan muamalah manusia adalah ijarah atau sewa menyewa. yaitu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang atau jasa. Dalam melakukan aktivitas setiap hari mustahil bahwa manusia tidak membutuhkan bantuan dari orang lain. karena, pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain. penyewa dan menyewa tanah kosong yang tidak ditempati, dengan membayar setiap hari dari hasil income bersih penjualan bakso de stadion sebesari 5%, sehingga harga sewa yang menjadi permasalahannya disini ialah penyewa pertama menyewakan tanah yang kosong kepada bakso stadion tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Tidak tersedia versi lain